Pengeroyok Anggota TNI di Rejang Lebong Mulai Disidang

Pengeroyok Anggota TNI di Rejang Lebong Mulai Disidang

CURUP, bengkuluekspress.com- Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB mulai melaksanakan sidang dengan terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu anggota TNI meninggal dunia. Namun Sidang yang digelar, Senin (18/1) baru untuk terdakwa yang masih berstatus anak-anak. \"Hari ini kita memulai sidang untuk kasus pengeroyakan anggota TNI dengan terdakwanya masih berstatus anak-anak,\" ungkap Pjs Humas PN Curup, Nur Ihsan Sahabuddin SH MH saat dikonfirmasi BE, Senin (18/1). Dijelaskan Ihsan, sidang yang digelar tertutup kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan SH MH dengan hakim Anggota 1 Nur Ihsan Sahabuddin SH MH dan Anggota 2 Dini Angraini SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong adalah Novi Arlya Adam SH MH dan Dwina Sanindya Putri SH MH. Selain tertutup, sidang juga diikuti oleh empat orang terdakwa secara online dari LPKA Bengkulu.

Menurut Ihsan, dalam sidang perdana kemarin diagendakan pembacaan dakwaan untuk empat orang terdakwa yang masih berstatus anak-anak. Empat orang terdakwa tersebut adalah KP, RW, MA dan J. Dalam sidang tersebut dibagi menjadi dua berkas yaitu berkas 1 untuk KP, RW dan MA sedangkan berkas kedua untuk J. \"Dalam sidang kemarin, dakwaan baru dibacaan untuk berkas kedua yaitu untuk J, sedangkan untuk berkas 1 belum dibacakan karena penasehat hukum dari tiga terdakwa ini belum lengkap,\" tambah Ihsan.

Karena untuk berkas kesatu belum, lengkap sehingga pembacaan dakwaan mereka tunda dan baru akan dilaksanakan Selasa (19/1). Sedangkan untuk berkas J yang lengkap pembacaan dakwaan langsung dilakukan kemarin. Dalam dakwaannya JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mendakwa J telah melanggar pasal 338 KHUP (primer kesatu) atau primer kedua pasal 170 ayat 1 ke 3, pasal 170 ayat 2. \"Untuk berkas kesatu sidangnya pembacaan dakwaannya kita laksanakan besok, sedangkan untuk berkas kedua sidangnya akan kita lanjutkan Rabu (20/1). Proses sidang ini harus cepat karena keempatnya masih berstatus anak-anak,\" terang Ihsan.

Dijelaskan Ihsan jalannya sidang kemarin berlangsung aman dan lancar, proses persidangan sendiri selain mendapat pengawalan dari pihak kepolisian juga mendapat pengawalan dari PM dari Subdenpom Curup. Untuk diketahui, keempat terdakwa yang menjalani persidangan kemarin diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI dari Batalyon 144/Jaya Yudha pada malam pergantian tahun di Lapangan Setia Negara Curup. Dua anggota TNI yang menjadi korban adalah Prada Yofan Setiandi dan Pratu Agus Salim atas kejadian tersebut Prada Yopan meningal dunia dengan mengalami sejumlah luka tusukan ditubuhnya dan Pratu Agus Salim mengalmi luka berat. Dugaan pengeroyakan tersebut dilakukan oleh delapan orang pelaku dimana empat diantaranya masih bestatus anak dibawah umur yaitu KP, RW, MA dan J. Selain delapan pelaku petugas kepolisian juga mengamankan dua orang saksi yaitu D dan JY, keduanya dijadian saksi karena saat kejadian tengah pergi membeli rokok.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: