Satgas Covid-19 di Mukomuko Diminta Tegas

Satgas Covid-19 di Mukomuko Diminta Tegas

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko diminta supaya lebih tegas dalam penegakan aturan, salah satunya terkait larangan warga menggelar pesta pernikahan. ”Aturan yang ada salah satunya Surat Edaran (SE) Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020, diantaranya menyebutkan masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan natal, pesta perayaan malam tahun baru, kegiatan pasar malam, konser musik dan perlombaan,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Nursalim dikonfirmasi BE, (18/1).

Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah khususnya se-Kabupaten Mukomuko. Artinya pemberlakuan harus sama, contohnya di satu wilayah kecamatan tidak dibolehkan menggelar pesta pernikahan. Begitu pula dengan di wilayah kecamatan – kecamatan lainnya juga dilakukan hal yang sama. Jika ada dispensasi dari tim Satgas Covid-19, tentunya dispensasi itu juga harus sama diberlakukan dan tentunya ada dasar dalam memberikan dispensasi tersebut. “Kita hanya sekedar mengingatkan dan menyarankan. Ini tidak lain untuk pencegahan dan memutus rantai virus corona yang hingga saat ini di kabupaten Mukomuko masih terus bertambah,” ungkap politisi Demokrat itu. Sebagaimana diketahui total konfirmasi positif per tanggal 18 Januari 2021 siang mencapai 407 kasus dengan rincian 369 orang sembuh, 23 tengah di rawat/isolasi, termasuk kasus baru sebanyak 14 orang dan 15 orang meninggal dunia. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: