Tuntut SK, Ratusan TKS Datangi DPRD BS

Tuntut SK, Ratusan TKS Datangi DPRD BS

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Senin (81/1) pagi mendatangi sekretariat DPRD Bengkulu Selatan (BS). Kedatangan para TKS ini untuk menuntut penerbitan SK Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditandatangani oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM. Sehingga mereka meminta bantuan DPRD BS memperjuangkan nasib mereka tersebut.

\"Kedatangan kami ke DPRD BS karena sebelumnya bupati menjanjikan akan memberikan kami SK bupati sebagai THL,\" kata Asrikin, salah satu tenaga perawat di Puskesmas Pagar Gading yang sudah belasan tahun mengabdi saat hearing bersama Komisi 3 DPRD BS, di ruang rapat DPRD BS, Senin (18/1).

Dikatakan Asrikin, sebelumnya bupati menjanjikan bahwa pada anggaran awal tahun 2021, para TKS ini mendapatkan SK THL. Namun setelah ditunggu hingga saat ini, belum ada penerbitan SK THL. Sehingga ratusan TKS yang berasal dari tenaga medis, menagih janji tersebut. Sebab yang sudah dilakukan selama menjadi TKS, beban kerja yang dilakukan sangat banyak. Bahkan banyak pekerjaan para ASN dilimpahkan ke para TKS.

\"Kami sangat berharap diberikan SK,\" harap Asrikin.

Holman Ketua Komisi III mengatakan, apa yang menjadi tuntutan para TKS ini, harus segera dituntaskan. Sebab apapun yang menjadi janji harus ditepati. Karena tenaga kesehatan menjadi garda terdepan untuk kemanusiaan. Terlebih lagi saat ini masih pandemi Covid-19. Sehingga beban kerja mereka semakin berat.

\"Apa yang menjadi harapan para TKS ini akan kami koordinasikan dengan Pemda BS semoga ada titik terangnya,\" ujar Holman.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan BS, Siswanto SSos MSi, membenarkan jika saat ini SK bupati belum diterbitkan. Dirinya mengakui untuk penerbitan SK baru belum bisa dilakukan. Sebab ada beberapa kendala seperti aturan di PP No 48 mengenai penerbitan SK. Dalam aturan tersebut, sambung Siswanto tidak boleh menerbitkan SK tenaga honorer baru.

\"Para TKS itu bekerja sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan, bukan kami tidak mau membuatkan SK bupati, tetapi itu akan menyalahi aturan, jika nanti aturan baru membolehkan, pasti akan kami lakukan,\" ujar Siswanto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: