39 Lahan Pemkab Lebong Dibuat Sertifikat

39 Lahan Pemkab Lebong Dibuat Sertifikat

LEBONG, bengkuluekspress.com – Selesai melakukan pemetaan bidang tanah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mensertifikatkan sebanyak 39 lahan kosong yang berada di Kecamatan Lebong Utara, Pelabai dan Lebong Atas di tahun 2021 ini. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Rizka Putra Utama SE MSi mengatakan, bahwa untuk saat ini setidaknya masih ada sebanyak 425 lahan milik Pemkab Lebong yang belum memiliki sertifikat. “untuk itulah secara bertahap lahan yang ada akan dibuat sertifikatnya,” sampainya, Jumat (15/01).

Ia menjelaskan, seperti untuk tahun 2021 ini melalui Dinas Perumhan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong telah melakukan pengukuran dan penelitian sebanyak 39 bidang tanah di tahun 2020 yang lalu dan saat ini telah memiliki peta bidang tanahnya. “Karena sudah memiliki peta bidang tanah, maka tinggal membuat sertifikatnya lagi,” jelasnya.

Dimana di tahun 2021 ini juga, sambungnya, kemungkinan besar kembali akan diterbitkan peta bidang tanah dari lahan yang saat ini belum dibuat. Sehingga di tahun 2022 mendatang kembali akan dianggarkan untuk pembuatan sertifikat dari lahan yang telah memiliki peta bidang tanahnya. “Sehingga target di tahun 2024 mendatang, seluruh sertifikat milik Pemkab Lebong telah bersertifikat,” ujarnya.

Menurutnya, nantinya lahan telah memiliki sertifikat, maka Pemkab Lebong tidak khawatir lagi adanya lahan yang dicatut. Apalagi saat ini dalam membuat suatu bangunan, syarat yang harus dipenuhi adalah lahan yang memiliki sertifikat sehingga bisa mendapatkan izin. “Apalagi pembuatan sertifikat lahan sendiri sebelumnya telah diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: