Dugaan Penipuan Mantan Cabup BS, Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Segera Dipanggil

Dugaan Penipuan Mantan Cabup BS, Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Segera Dipanggil

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) terus menindaklanjuti laporan Yeyen Jimas terhadap Mantan Calon Bupati (Cabup) BS, DS. Setelah sebelumnya, memeriksa Yeyen selaku pelapor, dalam waktu dekat ini akan memeriksa saksi-saksi.

\"Salah satu saksi yang akan kami periksa Pak Samsu Amanah Wakil Ketua (waka) 1 DPRD Provinsi Bengkulu,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK.

Dikatakan Rahmat Hadi, dijadikannya Sekretaris DPW partai Golkar Provinsi Bengkulu ini karena disebut mengetahui adanya pemberian uang dari pelapor ke terlapor. Sehingga pihaknya mengagendakan meminta keterangan dari yang bersangkutan.

\"Insya Allah dalam waktu dekat ini, Pak Samsu akan kami mintai keterangan sebagai saksi,\" ujarnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Yeyen Jimas didampingi oleh kuasa hukumnya, A Yamin SH MH sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Desember 2020 lalu. Saat itu Yeyen sudah menyerahkan beberapa alat bukti berupa bukti transfer dan bukti bukti chat melalui Whatsapp dengan DS ke penyidik Sat Reskrim Polres BS.

Sebab sebelumnya, Yeyen menitipkan uang sebesar Rp 650 juta kepada DS sebelum mendaftaran calon kepala Daerah ke KPU BS beberapa waktu lalu untuk suatu keperluan. Hanya saja, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Bahkan Yeyen sudah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada DS agar segera mengembalikan uang yang dititipkannya tersebut. Hanya saja, DS belum juga mengembalikannya. Sehingga dengan ditemani kuasa hukumnya, Yeyen melapor ke Mapolres BS dan Yeyen pun sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: