Homestay Rumah Adat Mulai Disewakan

Homestay Rumah Adat Mulai Disewakan

CURUP, bengkuluekspress.com - Setelah adanya serah terima dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong. Tahun ini Homestay miniatur rumah adat yang ada di kawasan Diklat Danau Mas Harun Bastari (DMHB) mulai disewakan untuk umum.

\"Tahun ini homestay rumah adat yang ada di kawasan gedung Diklat DMHB mulai kita sewakan untuk umum,\" terang Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini, MSi saat dikonfirmasi Kamis (14/1) kemarin.

Dijelaskan Upik, homestay rumah adat tersebut sudah mulai dibuka untuk umum setelah pihaknya melengkapi fasilitas yang ada di dalam homestay tersebut, mulai dari tempat tidur dan sarana penunjang lainnya.

\"Saat ini yang sudah bisa difungsikan sebanyak 15 unit dari total 30 unit homestay yang ada,\" tambah Upik.

Kemudian menurut Upik, untuk sewanya sendiri sesuai dengan Perda yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu sebesar Rp 150 ribu untuk satu malamnya. Dengan biaya Rp 150 ribu tersebut para pengunjung bisa mendapatkan fasilitas mulai dari tempat tidur dan sarana lainnya. Hanya saja belum mendapatkan makanan. Namun untuk makanan, menurut Upik, pihaknya sudah bekerjasama dengan BUMDes setempat yang menyediakan berbagai jenis makanan yang dibutuhkan para wisatawan.

Di sisi lain untuk keamanan para pengunjung, menurut Upik tak perlu dikhawatirkan lagi, karena untuk keamanan Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong juga bekerjasama dengan Karang Taruna desa setempat. Bahkan menurutnya saat ini untuk masuk ke kawasan Gedung Diklat Danau Mas Harun Bastari dengan pemandangan DMHB dari ketinggian tersebut pihak karang taruna telah memasang tiga portal yang setiap portalnya dijaga sehingga aman menjami keamanan setiap pengunjungnya.

\"Tak hanya mengamankan kawasan gedung Diklat, karang taruna desa setempat juga siap memberikan pengawalan bila ada pengunjung yang masih ragu saat pulang ke arah Kota Lubuklinggau, namun tentunya akan ada biaya tambahan,\" demikian Upik. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: