Tahapan Pilkada Kaur Tunggu MK

Tahapan Pilkada Kaur Tunggu MK

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pasca ditetapkannya hasil perolehan suara Pilkada Kaur oleh KPU Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu, hingga kini KPU Kabupaten Kaur belum menetapkan Paslon Cakada terpilih. Hal ini lantaran masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang saat ini sudah menerima berkas perbaikan, dalam persiapan pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) ke KPU.

Artinya bila BRPK diterbitkan dan tak ada gugatan tergistrasi di BRPK maka sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 maka paling lambat 5 hari setelah BRPK di terbitkan KPU akan menetapkan menetapkan paslon Cakada terpilih.

“Kita masih menunggu terbitnya BRPK terlebih dahulu, info yang kami terima tanggal 15 Januari 2020 BRPK MK diterbitkan jadi kita tunggu saja nanti,” kata Komisoner KPU Kaur, Sirus Legiyadi SPd, Rabu (13/1).

Dikatakan Sirus, setelah BRPK itu terbit nanti selanjutnya akan diambil langkah langkah apa saja yang akan dilaukan. Sebab untuk Pilkada Kaur sejumlah kesiapan mulai dari penasehat hukum dan yang lain sebagainya itu disiapkan oleh KPU Kaur termasuk juga menujuk bila diperlukan penasehat hukum diluar pengacara negara.

“Setelah BRPK terbit kita akan menggelar rapat menentukan langkah yang akan kita ambil,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana BRPK merupakan kunci langkah tahapan Pilkada Kaur, nah bila gugatan yang diajukan oleh tim paslon nomor urut 1, Gusril Pausi-Medi Yuliardi diregistrasi dan masuk jadwal sidang maka sesuai dengan PKPU maka tentu menunggu pasca putusan MK termasuk juga menunggu dan menjalankan hasil putusan itu sendiri. Akan tetapi bila tak teregistrasi dalam BRPK maka tentunya lima hari setelah penetapan BRPK itu paling lambat KPU Kaur akan mengumumkan Cakada terpilih.

“Untuk Cagub dan Cawagub itu juga masuk ke ranah MK, namun dalam hal ini kita hanya menyiapkan bila dibutuhkan, sebab semuanya ditangani oleh KPU Provinsi,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: