Tsk Pemeras Kades di Benteng Ngaku Sebagai Pengacara

Tsk Pemeras Kades di Benteng Ngaku Sebagai Pengacara

BENTENG, bengkulueksprees.com - Tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkuku Tengah (Benteng) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa (Kades) Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung. Terbaru, salah satu oknum LSM, berinisial Pa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata memiliki kartu identitas sebagai pengacara dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2021. Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, didamping Kabag Ops, Kompol Januri Sutirto dan Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky menjelaskan, pihaknya akan mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Peradi. Disisi lain, kedua tersangka yaitu Pa dan He dijerat dengan pasal 368 jo pasal 55 tentang pemerasan dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. \"Untuk korban lain, kami belum menerima laporan. Jika ada, silahkan melapor,\" kata Kapolres Benteng usai konfrensi pers, Rabu (13/1).

Dalam melancarkan, jelas Kapolres, kedua tersangka meminta uang Rp 25 juta kepada Kades agar kasus tentang pembangunan jalan dari dana desa yang ditangani Kejati Bengkulu tak berlanjut.Terpisah, tersangka Pa ketika dikonfirmasi membantah telah melakukan pemerasan. Dirinya hanya menawarkan kepada Kades Taba Teret, Sopyansori tentang bantuan hukum agar kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) yang ditangani Kejati Bengkulu bisa diselesaikan. \"Kami datang baik-baik ke kantor desa.Jika memeras, saya tak mungkin datang ke sana. Saya hanya menawarkan jasa bantuan hukum jika nanti pak Kades ada masalah dan mendampingi teman saya yang menawarkan dana iklan pembangunan desa,\" kata Pa.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: