Jatah Pupuk Bertambah 907 Ton, Harga Naik

Jatah Pupuk Bertambah 907 Ton, Harga Naik

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Jatah pupuk subsidi untuk Kabupaten Kaur tahun 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Tetapi harganya, untuk sejumlah jenis pupuk juga ikut naik. Pupuk yang harganya naik itu, jenis Urea, ZA, SP 36 dan Organik. Sedangkan untuk NPK Phonska masih stabil.

“Ya untuk kuota pupuk 2021 ini lebih banyak dibandingkan tahun 2020 lalu, tahun ini ada penambahan sekitar 907 ton. Tapi untuk harga Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk ini naik,” kata Kepala Dinas Pertanian Kaur, Nasrul Rahman S Hut Selasa (12/1).

Dikatakan Nasrul, penambahan itu bukan seperti tahun lalu yang hanya mendapat jatah urea, namun tahun ini terdapat penambahan kuota untuk pupuk jenis Urea jika tahun 2020 hanya 2760 ton kini naik menjadi 2800 ton, SP36 dari 722 naik menjadi 750 toN, NPK 2160 naik menjadi 840 ton dan organik dari 237 naik menjadi 280 ton, sementara untuk ZA turun dari 310 menjadi 300 ton.

Sedangkan untuk harga HET naik masing-masing perkilogramnya yakni Urea Rp 1.800 menjadi Rp 2.250 per Kg, ZA Rp 1.400 naik menjadi Rp 1.700, SP36 Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.400, organik Rp 500 menjadi Rp 800 per Kg. Sedangkankan untuk NPK masih tetap yakni 2.300.

“Kenaikan harga pupuk ini berdasarkan peraturan menteri pertanian no 49 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 lalu. Untuk penambahan pupuk paling banyak itu pupuk jenis NPK 840 ton,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk pengajuan pupuk tetap mengacu kepada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masing-masing Kelompok Tani (Koptan). Sehingga nantinya melalui RDKK itu akan ditetapkan kuota pupuk masing-masing kelompok. RDKK sendiri tentunya atas persetujuan PPK dan PPL yang ada di desa atau kecamatan masing-masing.

“Pengajuan harus melalui RDKK juga menggunakan sistem elektronik jadi juga data yang ada harus di input di sistem, penyaluran pupuk ini perkecamatan dan untuk kuota pupuk 2021 ini insyaAllah awal Februari,” terangnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: