Pokir Dewan Tidak “Haram” dan Dilindungi Undang – undang, RAPBD 2021 Mukomuko Berlanjut

Pokir Dewan Tidak “Haram” dan Dilindungi Undang – undang, RAPBD 2021 Mukomuko Berlanjut

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mukomuko bersama TAPD, Selasa (12/1/2021) mulai membahas lanjutan RAPBD tahun anggaran 2021. Dalam pembahasan tersebut, lembaga DPRD Mukomuko secara resmi mengundang seluruh rekan – rekan wartawan yang bertugas di Mukomuko untuk melihat, mendengar dan menyaksikan langsung pembahasan yang berjalan. Pada saat pembukaan, Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini SE menyampaikan, Pokok – pokok pikiran (Pokir) dewan tidak ‘haram”, karena di lindungi Undang – undang. Menurutnya, pokir tersebut adalah penyangga informasi dari masyarakat dalam penyusunan APBD, dan keinginan Bupati Mukomuko agar dewan tidak ada anggaran pokir. Namun, kata Ali, sebanyak 25 anggota DPRD Mukomuko sepakat tidak menggunakan pokir tahun 2021. Ini tidak lain untuk kepentingan daerah dan masyarakat serta untuk menutup defisit. Pihaknya juga akan “membedah” kembali RAPBD pendapatan dan belanja. Tujuannya agar anggaran yang akan digunakan di tahun 2021 ini benar – benar tepat sasaran. “Kami (legislatif), tidak mau eksekutif mengkebiri tupoksi dewan dalam hal ini budgeting. Jika ada pergeseran – pergeseran kita harus terbuka, seluruh anggaran di OPD kita buka satu persatu,” tegasnya.

Dalam pembahasan lanjutan hari pertama Selasa (12/1), di ketahui RAPBD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021 masih terjadi defisit yang mencapai angka Rp 13,7 miliar lebih. Dengan angka RAPBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 894.413.715.243,00. Angka tersebut mengalami pengurangan dari pagu KUA-PPAS/Raperda sebesar Rp 991.628.537.243,00. Ketua TAPD dalam hal ini Sekda Mukomuko, Drs Marjohan Husein menyampaikan, antara eksekutif dan legislatif sepakat melanjutkan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021. Berdasarkan kesepakatan itu, pembahasan RAPBD 2021 adalah lanjutan, bukan di bahas dari awal. “Berdasarkan kesepakatan bersama ada sebuah tindak lanjut. Kita tetap melanjutkan. Pembahasan lanjutan ini, di mulai dari membahas terkait pendapatan dan dilanjutkan dengan belanja dan lainnya. Insya Allah, jika pembahasan cepat selesai, hasil pembahasan ini akan dapat segera di sahkan menjadi Perda APBD 2021,” lanjut Sekda. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: