Sanksi Raperda Covid-19 di Rejang Lebong Tipiring

Sanksi Raperda Covid-19 di Rejang Lebong Tipiring

CURUP,bengkuluekspress.com- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah mengusulkan Raperda penanganan Covid-19 ke DPRD Rejang Lebong. Didalam draf Raperd yang disampaikan tersebut salah satunya terkait dengan sanksi atau hukuman bagi para pelanggar. Asisten I Bindang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH mengungkapkan, sanksi yang mereka usulkan dalam Raperda Covid-19 tersebut berupa tindak pidana ringan. \"Untuk sanksi bagi pelanggar dalam Raperda Covid-19 adalah berupa tindak pidana ringan atau Tipiring,\" terang Pranoto.

Terkait dengan jenis sanksinya sendiri, menurut Pranoto baik berupa hukuman kurungan atau pemberlakukan denda. Hanya saja menurut Pranoto sanksi tersebut masih bersifat sementara, karena menurutnya nantia akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPRD Rejang Lebong. Bila memang DPRD Rejang Lebong menyutujui maka sanksi tersebut akan diberlakukan. \"ini masih bersifat usulan, bila memang nanti saat dibahas bersama dewan disetujui maka akan kita berlakukan,\" tambah Pranoto.

Kemudian terkait dengan Raperda Covid-19 sendiri, menurut Pranoto Draf Raperda Covid-19 tersebut sudah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ke DPRD Rejang Lebong pada akhir tahun 2020 kemarin yaitu pada tanggal 29 Desember 2020. Pasca disampaikannya draf Raperda tersebut, maka menurutnya saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu undangan dari DPRD Rejang Lebong untuk dilakukan pembahasan. \"Saat ini tinggal menunggu undangan pembahasan di DPRD Rejang Lebong, dari informasi yang kita terima DPRD Rejang Lebong sudah melakukan Rapat Banmus,\" demikian Pranoto.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: