Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas PUPR

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas PUPR

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (12/1) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu. Penggeledaan itu dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pengaman banjir air sungai Bengkulu pada tahun 2019. \"Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen. Selain gedung PUPR, penyidik juga menggeledah kantor CV Merbin Indah sebagai pihak rekanan,\" kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Selasa (12/1). Marthin mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna melengkapi dokumen penyidikan. Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu baru menetapkan seorang tersangka yakni Isnani Martuti yang merupakan Dirut CV. Merbin Indah atas kasus itu. \"Total kerugian negara terkait kegiatan proyek itu berdasarkan hasil audit BPKP senilai Rp 1,9 miliar. Dimana total dana kegiatan proyek yang menggunakan APBD Provinsi tahun 2019 senilai Rp 6,9 miliar,\" ungkapnya. Sementara itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani mengatakan, kedatangan penyidik dari Kejati Bengkulu hari ini meminta kontrak fisik pengerjaan proyek, SK BPKP, KPA dan DPA yang asli terkiat proyek pengaman banjir air sungai Bengkulu pada tahun 2019.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: