Pembekalan CPNS Lebong Ditunda

Pembekalan CPNS Lebong Ditunda

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak mau kecolongan lagi oleh para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak jujur mengaku jika terpapar Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang rencananya akan menggelar pembekalan terhadap 98 CPNS pada tanggal 12-14 Januari ini, terpaksa menunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dimana sebelumnya Pemkab Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, sempat kecolongan oleh ulah saah satu CPNS formasi 2019 yang akan mengambil Surat Keputusan (SK) pada tanggal 31 Desember 2020 yang lalu.

Dimana 1 dari total 98 CPNS yang mengambil SK yaitu seorang bidan yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, berinisial AVN asal Kabupaten Kaur, diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Parahnya lagi, AVN mendatangi kantor Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Lebong untuk merekam data absen elektronik, serta masuk kerja di Puskesmas talang Leak sejak tanggal 4 Januari 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Sumiati SP melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Kinerja Aparatur, Hairudin SE MAp, mengatakan bahwa memang sebelumnya pelaksanaan pembekalan bagi 98 CPNS telah dipersiapkan dan dilaksanakan.

“Awalnya telah kita siapkan untuk pelaksanaan pembekalan baik itu masalah tempat, jadwal dan narasumber yang akan memberikan materi,” sampainya, Senin (11/1).

Akan tetapi, karena adanya salah seorang CPNS yang dinyatakan positif covid-19, namun tidak jujur jika dirinya seharusnya tidak boleh pergi kemana-mana karena harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

“Diambil kebijakan, pembekalan ditunda untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ucapnya Ditambahkan Hairudin, AVN ketika mendatangi kantor BKPSDM untuk mengambil SK pengangkatan, telah menyerahkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas tempat yang bersangkutan tinggal (Kabupaten Kaur).

“Surat tersebut merupakan salah satu syarat agar CPNS bisa mengambil SK,” jelasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: