Mian: Terbukti Menyalahi Aturan, Perusahan JOP Ditutup Sementara
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Menyikapi peristiwa musibah longsor terjadi menimpa puluhan karyawan yang tinggal di basecamp perusahaan perkebunan PT Julang Oca Permana (JOP) yang berada di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Bengkulu Utara (BU). Membuat Bupati BU, Ir H Mian melakukan rapat terbatas bersama Dinas Sosial, Disnakertrans, Dinas Lingkungan Hidup, Perkebunan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) di ruang Bupati, Selasa (5/1).
Usai rapat terbatas tersebut, Bupati Mian menegaskan, telah menyiapkan tim pengawasan turun ke lokasi untuk mengobservasi ke tempat kejadian longsor. Meski hal tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi dari perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah karena karyawan diperusahaan tersebut merupakan aset pemerintah daerah. \"Ya, terkait dengan longsor yang mengakibatkan dampak pada tempat tinggal karyawan mengalami penurunan dan retak sehingga tidak layak huni lagi, merujuk hal tersebut, hari ini kita telah menyiapkan tim pengawasan untuk turun kelokasi untuk mengobservasi ke tempat kejadian longsor. segera direlokasi,\"kata Bupati.
Selain itu juga, dirinya menyampaikan, bahwa apabila dari hasil analisa dari tim pengawasan yang di komandoi oleh DLH Kabupaten BU terdapat adanya menyalahi aturan serta tidak memperhatikan hal-hal humanis terhadap karyawan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Tidak tutup kemungkinan Pemkab BU akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut dengan menyetop sementara perusahaan tersebut sampai seluruh karyawan yang terdampak dapat direlokasi ketempat yang nyaman. \"Jelas, apabila dari hasil analisa tim pengawas kita terdapat adanya tindakan perusahaan menyalahi aturan. Tidak tutup kemungkinan perusahan tersebut akan kita tutup sementara,\"tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: