Lagi, Pedagang Panorama Ditertibkan Petugas Satpol PP

Lagi, Pedagang Panorama Ditertibkan Petugas Satpol PP

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satpol PP Kota Bengkulu bersama Disperindag Kota Bengkulu dibantu Polres Bengkulu dan Kodim 0407/ Bengkulu, Selasa (5/1) kembali melakukan penertiban kepada ratusan pedagang di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu. Meski sering diingatkan berkali-kali untuk tidak berjualan di badan jalan, namun para pedagang seperti tak menghiraukan teguran tersebut. \"Kita mohon kepada para pedagang yang berada di pasar Panorama untuk menepati lapak yang sudah tersedia didalam. Bagi nanti yang tidak mendapatkan lapak maka akan dipersiapkan oleh UPTD pasar. Apakah masih layak di panorama atau akan di pindahkan ke tempat lain seperti pasar Baru Koto atau pasar Pagar Dewa. Kami menjalankan penegakan Perda agar pedagang tidak berjualan di badan jalan,\" ungkap Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal. Sementara itu, Kepala Disperindag kota Bengkulu, Dewi Dharma mengatakan pasar panorama memiliki lapak dan auning yang cukup untuk menampung pedangang yang berjualan di badan jalan agar masuk kedalam pasar. Namun pihaknya menghawatirkan bagi pedagang musiman yang berdagang menggunakan mobil dan membuka lapak di badan jalan ingin masuk ke dalam pasar Panorama maka lapak dan auning yang tersedia didalam pasar tentu tidak dapat menampung pedagang tersebut. Ada sebanyak 1.500 lapak jualan yang tersedia di dalam pasar panorama, 800 lapak diantaranya masih kosong serta 400 auning untuk pedagang ikan juga belum terisi. Namun dengan alasan mudah diakses pembeli, para pedagang tetap nekat membuka lapak diluar tempat yang disediakan. \"Karena pembeli juga salah disini lantaran mereka tidak ingin berbelanja kedalam sehingga menjadi salah satu faktor pedagang berjualan diluar. Jadi kita meminta juga untuk pembeli yang berbelanja agar menyadari untuk membiasakan berbelanja ke dalam pasar agar di pasar ini penjualan dan pembeli bertransaksi di dalam pasar,\" tutupnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: