Wanita Hamil Polisikan Pacar

Wanita Hamil Polisikan Pacar

\"diborgol\"CURUP, BE – Bunga (16) warga Curup Utara terpaksa melaporkan Ba (20) yang tidak lain kekasihnya sendiri ke Mapolres Rejang Lebong. Upaya itu dilakukan Bunga, karena tidak juga dinikahi sang pacar.  Padahal Bunga sudah dua bulan mengandung jabang bayi akibat hubungan diluar nikah bersama sang pacar.

Hubungan cinta yang tidak layak dicontoh ini, berawal saat Bunga menjalin hubungan asmara dengan sang pacar. Karena tidak dibentengi iman yang kuat, kedua remaja itu melakukan hubungan biologis layaknya suami istri yang sah. Bunga merelakan keperawananya direnggut sang pacar, setelah Ba berjanji akan menikahi korban.

Merasa kesal, sang pujaan hati tak kunjung menepati janji untuk menikahinya,  Bunga akhirnya memilih untuk melaporkan masalah yang dialaminya ke Polres Rejang Lebong atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur, karena merasa tertipu oleh bujuk rayu pacarnya.

Sesuai laporan korban, pertama kali hubungan suami istri yang dilakukannya terhadap sang pacar sejak Agustus 2012 lalu. Saat itu Kuntum diajak ke rumah Ba di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara.  Dalam pengakuannya, hubungan badan tersebut telah terjadi hingga 20 kali.

Setiap kali menyetubuhi korban, terlapor berjanji akan mempersunting korban. Akan tetapi, hingga diketahui korban telah mengandung benih cinta bersama Ba hingga berumur 2 bulan, Ba tak kunjung menikahinya.  Kuntum semakin tertipu. Pasalnya belakangan ini Ba terus menghindar dan mencoba menampik buah cintanya tersebut.

Dikonfirmasi, Kabag Ops Polres RL, Kompol. Novi Ari Andrian, SH melalui PPID, Aiptu. Tri Sumartono, SH menegaskan, laporan korban telah ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres RL. “Sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti berupa hasil visum. Secepatnya terlapor akan diperiksa,” ujar Tri.

Atas perbuatannya, Ba terancam dijerat Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Karena korbannya masih anak-anak maka dijerat dengan UU perlindungan anak,” tegas Tri. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: