KPU Seluma Tunggu Hasil MK

KPU Seluma Tunggu Hasil MK

TAIS, bengkuluekspress.com - Hingga sejauh ini, pasca pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma belum menerima laporan terkait adanya sengeketa dalam hasil Pilkada Seluma yang telah dilaksanakan beberapa waktu lainnya.

Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi SE menerangkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan terkait dengan penetapan Pilkada Seluma tersebut. Karena memang Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sangat dibutuhkan dalam proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih tersebut.

\"Kalau laporan Perkara sejauh ini belum ada kita temukan, namun demikian tentu kita belum dapat menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih tersebut,\" ujarnya.

Menurutnya berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi yang telah diterima oleh KPU Seluma, bahwa untuk BRPK itu nantinya akan disampaikan pada pertengahan bulan Januari mendatang. Sehingga sekira lima hari setelah keluarnya BRPK tersebut akan segera ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

\"Kalau sesuai dengan jadwalnya, maka nanti BRPK tersebut akan disampaikan oleh MK pada pertengahan Januari ini,\" lanjutnya.

Bahwa sesuai dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada saat ini, maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seluma akan berakhir pada tanggal 17 Februari mendatang. \"Kalau masa jabatan Pak Bundra dan Suparto, akan habis pada tanggal 17 Februari mendatang,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: