Baru 3 Parpol di Lebong Laporkan SPj Banpol

Baru 3 Parpol di Lebong Laporkan SPj Banpol

LEBONG, bengkuluekspress.com– Dari total 10 partai politik (Parpol) yang menerima dana bantuan politik (Banpol), hanya 3 Parpol yang telah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan banpol tersebut. Adapun 3 Parpol yang telah menyampaikan SPj Banpol ke pihak Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki 5.325 suara, Partai Demokrat yang memiliki 6.886 suara dan Partai Hati Nurai Rakyat (Hanura) yang mendapatkan suara sebanyak 4.342 suara. Sementara Parpol yang belum menyampaikan SPj, yaitu Partai Amanat nasional (PAN) dengan jumlah 8,685 suara, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 8.580 suara. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah 6.970 suara, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 5.575 suara . Kemudian partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebanyak 5.627 suara, Partai Gerakan Indonesia raya (Gerindra) sebanyak 3.771 suara dan terakhir partai Bulan Bintang (PBB) dengan 3.149 suara. Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikhram SSos mengatakan, bahwa sebelumnya anggaran Banpol sebesar Rp 849 juta dengan pembagian masing-masing Parpol akan dihitung 1 suara sah mereka dihargai sebesar Rp 14.425. “Namun baru 3 Parpol yang telah menyampaikan laporan Spj kepada kita, “ sampainya, Minggu (01/01)

Untuk itulah, pihaknya menunggu 7 Parpol yang menerima Banpol, untuk menyampaikan SPj dan akan ditunggu paling lama pertengahan bulan Januari 2021 ini. “Kita masih tunggu hingga pertengahan bulan Januari tahun ini,” ujarnya

Dimana laporan penggunaan Banpol oleh setiap Parpol penerima sendiri sifatnya wajib dan merupakan salah satu syarat mutlak yang harus disampaikan ke pihaknya, untuk nantinya kembali menerima Banpol untuk tahun 2021 ini. “Jik amereka tidak menyampaikan, maka dipastikan di tahun 2021 ini Parpol tersebut tidak akan lagi mendapatkan Banpol,” tegasnya

Banpol yang diterima 10 Parpol pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Kabupaten Lebong sendiri, diperuntukan untuk pendidikan politik yang bisa diambil sebesar 60 persen serta sisahnya 40 persen digunakan untuk oprasional kantor Parpol. Dimana laporan yang disampaikan, harus sesuai dengan peruntukan sesuai yang telah diatur. “Jika laporan Parpol sesuai, maka kita nantinya kembali akan merekomendasikan parpol tersebut kembali menerima bantuan,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: