Kebijakan Ditengah Pandemi Covid-19 di Lebong , Tarik Ulur Izin Objek Pariwisata untuk Beroperasi

Kebijakan Ditengah Pandemi Covid-19 di Lebong , Tarik Ulur Izin Objek Pariwisata untuk Beroperasi

  Diawal tahun 2020, Dunia diserang oleh wabah Covid-19 yang telah merenggut nyawa termasuk di Indonesia. Bahkan penyebaran wabah covid-19 juga telah masuk di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Hal tersebut berdampak dengan perekonomian masyarakat Lebong serta objek wisata Lebong yang beberapa tahun ini terus dipromosikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, baik wisata alam, wisata religi, wisata adat bahkan agenda wisata tahunan Kabupaten Lebong harus dibatalkan. Erick Voniker Doris, Lebong Akibat wabah covid-19 yang hingga akhir tahun 2020 ini belum berakhir. Membuat Pemkab bersama pihak-pihak pengambil kebijakan di Kabupaten Lebong, tidak bisa berbuat terlalu banyak karena harus mengambil kebijakan menutup sementara objek wisata menerima pengunjung, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19. Sebelumnya sejak akhir Maret 2020, seluruh pengelola objek wisata di Kabupaten Lebong dilarang untuk menerima pengunjung hingga batas waktu yang belum ditentukan. Larangan mengunjungi objek wisata sendiri berlaku baik untuk masyarakat yang tinggal di Kabupaten Lebong, maupun diluar Kabupaten Lebong. “Kebijakan menutup objek wisata harus kita ambil meskipun pada saat itu berat,” awal cerita Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi. Beruntung, sejak awal bulan Juli yang lalu, Kabupaten Lebong menerapkan new normal sehingga objek wisata bisa kembali menerima para pengunjung, akan tetapi baik pengelola objek wisata maupun pengunjung yang akan berwisata, diwajibkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat seperti wajib memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta harus menjaga jarak. “Karena telah menerapkan new normal, maka objek wisata kembali bisa beroperasi,” sampainya Sejak kembali dibukanya objek wisata, memang para pengunjung mulai kembali berdatangan mengunjungi objek wisata dan hal tersebut membuat para pengelola bisa kembali bernafas lega karena mereka bisa kembali mendapatkan pemasukan. “Pengelola objek wisata memang bisa kembali menerima pengunjung beberapa bulan terakhir,” ucap Mamang eddy (panggilan akrab sehari-hari) Akan tetapi, diperbolehkannya objek wisata bisa menerima pengunjung sepertinya hanya berlaku selama 5 bulan. Hal ini dikarenakan, Pemkab Lebong melalui Disparpora Kabupaten Lebong kembali mengeluarkan surat Edaran (SE) atas kembali dilarangnya objek wisata menerima pengunjung, terutama pada libur cuti bersama dan Tahun baru 2021 (30 Desember 2020-01 januari 2021). Memang sebelumnya libur natal dan tahun baru 2021, Disparpora mengeluarkan boleh dibukanya tempat objek wisata, akan tetapi dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan berpotensi berkembang luas di masyarakat serta guna memberikan perlindungan juga menjamin keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Kabupaten Lebong. “Kebijakan tersebut terpaksa kita ambil, untuk itu kita menghimbau masyarakat tidak menjadikan tempat objek wisata sebagai temoat menggelar perayaan tahun baru 2021,” ujarnya Meskipun saat ini tempat objek wisata ditutup sementara, dirinya berharap wabah covid-19 bisa cepat berlalu, sehingga masyarakat bisa kembali hidup normal seperti biasanya dan objek wisata bisa kembali beroperasi. “Kita berharap wabah COvid-19 bisa cepat berllau,” tutupnya.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: