2 Waka DPRD Seluma Diperiksa KPK

2 Waka DPRD Seluma Diperiksa KPK

\"01022010_gedung_kpk\"TAIS, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber kasus gratifikasi pengeshan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang proyek multiyears. Hari ini (26/2), 2 Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri SSos dan Ir Muchlis Thohir. Sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan diperiksa dalam status sebagai saksi.

Ketika ditemui koran ini, Jonaidi Syahri mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dirinya baru kali ini akan diperiksa KPK. Namun dengan status sebagai saksi. Sebab surat  pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari KPK juga belum pernah sampai dengan dirinya.

“Saya besok (hari ini), karena untuk pimpinan DPRD yang lainnya sudah diperiksa oleh KPK,” tegasnya usai paripurna DPRD Seluma dengan agenda mendengarkan keterangan fraksi terhadap nota pengantar RAPBD Seluma 2013 kemarin. Lantaran dua pimpinan DPRD yang lainnya kemarin tidak masuk, sehingga paripurna DPRD Seluma hanya dipimpin dirinya sendiri. Itupun kondisinya tengah sakit dan harus mondar mandir untuk ke kamar mandi.

“Saya sebelumnya meminta maaf kalau hari sesekali ke belakang karena sedang sakit dan hipertensi saya kambuh,” akunya seraya mengungkapkan kondisi Ketua DPRD Seluma  Drs Zaryana Rait juga sedang sakit. Sedangkan Waka II Ir Muchlis Thohir telah terlebih dahulu untuk bertolak ke Jakarta.

Terkait pemeriksaan KPK, dirinya mengaku akan memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang diketahuinya selama ini. Ia akan bersaksi untuk tersangka yang lainnya. Mengenai kemungkinan dirinya ditahan KPK, ia mengaku memasrahkan nasibnya kepada penyidik. Pun begitu ia juga yakin jika saat ini KPK belum akan melakukan penahanan. “Saya diperiksa di Jakarta, berbeda dengan rekan yang lain yang diperiksa di gedung BPKP Bengkulu beberapa hari lalu,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma Mirin Ajib SH MH membenarkan jika pihaknya menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK atas nama Wakil I dan Wakil II DPRD Seluma. Namun pemanggilan tersebut hanya sebatas saksi dan belum sebagai tersangka. “Surat panggilan dari KPK telah kita sampaikan ke Sekwan Seluma guna dikabarkan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: