Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kamis (31/12) malam merupakan malam pergantian tahun 2020 ke 2021. Pada malam pergantian tahun baru tersebut dilarang menggelar pesta dan berkerumunan di tempat obyek wisata.

\"Pada malam tahun baru, tidak boleh menggelar pesta kembang api,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK.

Dikatakan Kapolres, larangan tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020. Oleh karena itu, pada malam tahun baru, dirinya mengaku akan mengawasi wilayah BS. Sehingga jika ada pesta kembang api, maka pihaknya akan langsung menghentikannya.

\"Anggota kami akan patroli sepanjang malam tahun baru,\" ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, pada malam tahun baru tidak hanya pesta kembang api yang dilarang. Namun juga menggelar konvoi kendaraan dan juga berkerumun di tempat wisata. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penularan covid-19 saat malam tahun baru.

\"Di obyek wisata pantai pasar bawah, kami membuat pos pelayanan, jika ada yang berkerumun akan langsung kami bubarkan,\" tandas Kapolres. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: