Sekolah Wajib Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Sekolah Wajib Jadi Kawasan Tanpa Rokok

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur meminta setiap sekolah mewajibkan menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan sekolah masing-masing. Hal ini disampaikan pihak Dinkes dalam beberapa kali sosialisasi dengan pihak sekolah. Diharapkan terhitung mulai 2021 mendatang tak lagi ada sekolah yang guru atau siswa maupun tamunya masih merokok di sekolah, baik SD hingga SMA sederajat.

“Ditahun 2021 nanti sekolah harus menerapkan KTR, karena Perda KTR ini sudah kita sosialisasikan,” kata Kepala Dinkes Kaur, Azwar SSos, Senin (28/12).

Dikatakan Azwar, sosialisasi dan imbauan terus dilakukan oleh pihaknya untuk menekan konsumsi rokok di tingkat sekolah. Terkait dengan program KTR itu, para guru wajib mendukung dan menerapkan dengan melarang dan mengawasi setiap siswa dan orang tua siswa yang datang ke sekolah untuk tidak merokok.

“Tentunya hal ini harus diikuti dengan guru itu sendiri, tidak merokok di sekolah. Nah bagi yang sudah kecanduan, bisa keluar dari sekolah saat jam istirahat untuk merokok,” terangnya.

Ditambahkanya, dalam Perda tersebut jelas mengatur kawasan-kawasan yang dilarang merokok. Mulai dari tempat ibadah, sekolah, kantor-kantor instansi pemerintahan dan sebagainya. Namun sayang sampai saat ini belum ada tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada pelanggar perda itu. Akibatnya masih banyak warga yang merokok di tempat-tempat umum yang dilarang merokok.

“Selain sekolah masih banyak lokasi yang dilarang untuk merokok, tentunya hal ini juga membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Sejumlah OPD juga kita minta untuk dapat menerapkan KTR,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendik Kaur, Endy Yurizal, SP mengaku sudah mensosialisasikan hal ini dan mewajibkan pihak sekolah. Hal ini juga terkait dengan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan merokok. Tentunya untuk mendukung hal ini perlu tindakan tegas pihak sekolah bila mendapati ada yang merokok di sekolah.

“Kita minta pihak sekolah tidak melakukan pembiaran dan menegur bila ada guru yang masih merokok di sekolah, apalagi saat belajar di ruangan kelas,” pungkasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: