Biadab! Kakek Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil 7 Bulan

Biadab! Kakek Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil 7 Bulan

MAJE, bengkuluekspress.com - Lagi dan lagi kasus asusila pencabulan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Kaur. Pencabulan siswi SMP oleh kakek-kakek hingga hamil kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang siswi SMP warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, sebut saja --Melati (15)-- bukan nama sebenarnya. Melati menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek warga setempat berinisial MA (66) hingga menyebabkan korban hamil 7 bulan. Akibat perbuatannya ini, kakek yang sudah renta ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur, Senin (28/12).

“Untuk pelaku pencabulan, saat ini sudah kita amankan di tahanan Polres Kaur, dan kasus ini masih dalam penyelidikan kita,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi SH, Senin (28/12).

Dikatakan Kasat, tersangka MA yang bekerja sebagai petani itu diamankan Minggu (27/12) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya. Penangkapan tersangka berawal dari polisi mendapatkan laporan keluarga korban dengan laporan polisi Nomor : LP / 757-B / XII /2020 /, Tgl 11 Desember 2020. Dimana pada bulan April 2020, sekira pukul 16.00 WIB, korban disuruh bapak korban mengambil beras ke rumah tersangka AM. Dan pada saat di rumah tersangka, tersangka berkata kepada korban dengan perkataan “mau nggak nemani saya tidur “. Lalu korban diam saja dan selanjutnya terlapor mengatakan “kalau kau nemani saya tidur saya kasih uang Rp.100.000 dan tersangka langsung mengeluarkan uang seratus ribu dari kantong baju dan tersangka berikan uang tersebut kepada korban dan korban menerimanya, selanjutnya tersangka langsung menarik tangan korban ke tempat tidur papan, hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri.

Setelah melakukan hubungan badan itu lalu tersangka memberikan beras kepada korban sebanyak 5 Kg dan setelah itu korbang pulang ke rumah dan tersangka kembali melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 6 kali dari bulan April sampai dengan bulan Juni 2020 dan akibat perbuatan terlapor terhadap korban, korban sekarang hamil 7 bulan. Setelah itu korban lalu melapor ke orang tuanya dan orang tua korban melapor ke Polres Kaur. Mendapati laporan korban tim gabungan Polres dan Polsek Kaur Utara langsung bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku dan digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.

“Korban dengan tersangka ini tidak ada hubungan darah dan hanya tetangga saja, perbuatan ini sudah dilakukan tersangka sebanyak enam kali, dimana lima kali di rumah tersangka dan satu kali di rumah korban. Tersangka setiap melakukan hubungan itu korban selalu diberi uang Rp 100 ribu,” terang Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: