Tim Ahli Sebut Mutu Pengaman Banjir di Kota Bengkulu Tak Sesuai
BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah mengantongi beberapa bukti yang menunjukkan bangunan pengaman banjir proyek Air Sungai Bengkulu, Jalan Bencoolen, Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019 terdapat sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya hasil uji laboratorium yang dilakukan tim ahli konstruksi sebanyak 3 kali menunjukkan kualitas proyek tidak sesuai mutu. Hal tersebut dibenarkan Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramono SH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH. \"Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan tim ahli konstruksi pada proyek pengaman banjir mutunya tidak sesuai,\" jelas Danang. Sementara itu, terkait dengan perhitungan kerugian negara, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Karena, hasil perhitungan kerugian negara masih belum tahu kapan selesai. Kondisi itu membuat jadwal gelar perkara penetapan tersangka mundur. \"Masih belum selesai perhitungan kerugian negara dari BPKP. Dengan demikian gelar perkara kita lakukan paling cepat awal 2021,\" imbuhnya. Meski belum mengantongi kerugian negara, tetapi diperkirakan kerugian negara ditimbulkan dari proyek tersebut sekitar Rp 1 miliar. Kejati Bengkulu sudah dua kali melakukan cek fisik lapangan. Pertama bersama dengan para kontraktor. Kemudian, yang kedua penyidik Pidsus Kejati membawal alat berat excavator untuk menguji mutu kualitas proyek pengendali banjir tersebut, seperti ketebalan timbunan pasir, batu dan tanah, serta kualitas campuran pasangan apakah sudah sesuai dengan spek atau tidak. Pada tahap penyelidikan, sudah belasan saksi dimintai keterangan mulai dari PNS dinas PUPR Provinsi Bengkulu, kontraktor, serta pihak terkait. Kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu setelah adanya temuan audit kerugian negara 2019 dari BPK dari total anggaran Rp 6,9 miliar. Kejati Bengkulu, kemudian menindak lanjuti temuan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Yakni, pejabat di Dinas PU Provinsi Bengkulu, salah satunya Kepala Dinas PUPR, kemudian Direktur CV MI, serta pihak yang mengetahui dan terlibat dengan proyek tersebut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: