Kapolres Kaur Larang Perayaan Tahun Baru

Kapolres Kaur Larang Perayaan Tahun Baru

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Malam pergantian tahun baru 2021 tinggal menghitung hari. Kebiasaan masyarakat akan melaksanakan berbagai kegiatan hiburan dalam perayaan pergantian malam tahun baru. Menyikapi hal ini, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kaur untuk tidak berkerumun serta tidak ada pesta kembang api ketika menyambut pergantian tahun baru 2021 ini.

“Imbauan Kamtibmas sudah kita sampaikan ke masyarakat agar tidak melakukan perayaan tahun baru dengan keramaian. Ini semua untuk meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19,” kata Kapolres Kaur Minggu (27/12).

Dikatakan Kapolres, dalam surat imbauan nomor: HIM/01/XII/2020 ada beberapa poin yang ia sampaikan yakni agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, dilarang melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Dimana larangan perayaan tahun baru dengan keramaian dan pesta kembang api itu mengingat sekarang masih masa Pandemi Covid-19. Oleh karenanya, ia minta agar bisa dirayakan dengan keluarga saja dan sederhana dirumah masing-masing.

“Kita juga sudah mengantisipasi tempat wisata, seperti pantai Laguna, Sekunyit dan lain-lain agar tidak ada perayaan tahun baru. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid 19 dan kita imbau masyarakat merayakan tahun baru agar di rumah saja dan tetap patuhi Prokes,” imbaunya.

Ditambahkan Kapolres, ia juga meminta kepada para pengelola wisata, pelaku usaha seperti caffe, tempat makan dan lainnya agar benar-benar memastikan penerapan protokol kesehatan dengan baik, terlebih lagi kepada pengunjung yang berasal dari luar Kabupaten Kaur. Juga ia sudah mengintrusikan kepada seluruh personel agar meningkatkan keamanan tempat wisata yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dan pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

\"Jika yang bandel dan bertentangan dengan maklumat Kapolri ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang ada. Anggota kita akan melakukan patroli ditempat keramaian,” tandas Kapolres. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: