Ada Pungli di Kecamatan Lais?

Ada Pungli di Kecamatan Lais?

LAIS, BE - Pelayanan prima yang semestinya diwujudkan oleh aparatur pemerintahan semestinya harus diwujudkan oleh aparat pemerintahan hingga tingkat kecamatan. Namun terkadang terjadi kendala dalam pelayanan di lapangan, dimana sejumlah oknum pegawai pemerintahan melakukan pungutan liar (pungli) untuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Lais, Bengkulu Utara, warga mengeluhkan adanya penetapan pungutan sebesar Rp 100 ribu yang dilakukan oknum pegawai kecamatan terhadap warga yang mengurus perizinan di kantor camat tersebut. \"Masa di kantor camat ada penetapan tarif untuk pelayanan administratif. Terlebih pungutan tersebut ditetapkan besarannya dan dianggap sangat memberatkan masyarakat, \" ujar salah seorang warga Lais yang enggan disebutkan namanya. Kejadian ini sebenarnya sudah beberapa kali terjadi, namun masyarakat enggan mempersoalkannya. Tetapi karena saat ini sudah dimintai nilai nominal tertentu dan dianggap tidak wajar, warga akhirnya buka mulut.

Warga mengharapkan, persoalan ini perlu ditindak lanjuti karena dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semestinya tidak diberlakukan hal-hal yang dianggap memberatkan masyarakat seperti halnya pungli yang tidak jelas peruntukkanya tersebut. \"Kalau kita memberi tanpa ada patokan tertentu, tidak akan menjadikan persoalan seperti sekarang ini. Karena dianggap sebagai hal yang wajar , \" paparnya. Berkaitan dengan persoalan tersebut, Camat Lais Emdan Joni SH mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Jika ada pungutan yang tidak ada aturannya tersebut akan ditelusuri secara mendalam mengenai persoalan yang terjadi. Jika terjadi pungutan liar kepada masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik hal ini sama sekali tidak dibenarkan. \"Kami akan telusuri terlebih dahulu kebenaranya, apakah memang telah terjadi pungli yang tidak dibenarkan tersebut, \" ujar Emdan Joni. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: