Tuntut Pesangon, Eks Pekerja Tol di Benteng Datangi HKI

Tuntut Pesangon, Eks Pekerja Tol di Benteng Datangi HKI

BENTENG, bengkuluekspress.com- Setelah masa kontrak kerja berakhir, mantan pekerja yang bekerja di PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) meminta agar diberi pesangon. Baik itu eks pekerja kontrak ataupun pekerja harian lepas. Dibawah komando Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), puluhan orang mantan pekerja mendatangi mess PT HKI yang berlokasi di Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat, Senin (21/12). Ketua SPM Kabupaten Benteng, Ashardi berharap, agar uang pesangon dapat diberikan setelah masa kontrak berkhir. Setelah pekerjaaan proyek tol di zona I selesai (Desa PUT, Lagan dan Taba Lagan), Ashardi berharap agar PT HKI dapat memberdayakan masyarakat setempat atau yang berdomisili di sekitar mess PT HKI. \"Saya menuntut agar buruh dibawah naungan SPM bisa diperkerjakan pada proyek pembangunan jalan tol zona II. Yaitu, dari Desa Jumat Kecamatan Talang Empat, Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi dan Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung,\" ungkap Ashardi.

Pantauan BE, kedatangan pekerja disambut baik oleh petinggi di PT HKI. Setelah melakukan pertemuan selama kurang lebih 2 jam, PT HKI menyetujui untuk membayar uang jasa (pesangon,red) kepada karyawan kontra PKWT yang telah berakhir dengan nominal 1 bulan gaji. Hanya saja, untuk uang jasa pekerja harian yang tidak diperkerjakan lagi, itu masih dalam tahap pembahasan. Selain mengakomodir tuntutan pesangon, perusahaan juga memenuhi beberapa tuntutan lainnya. Diantaranya, segera melunasi tunggakan BPJS Kesehatan dan membayar biaya pengobatan karyawan selama tunggakan BPJS belum dibayar, mendaftarkan karyawan yang belum terdaftar ke BPJS Kesehatan dan membahas usulan pekerja agar diberdayakan saat pengerjaan proyek di zona II. \"Hasil musyawarah telah dituangkan dalam berita acara pertemuan tertanggal 21 Desember 2020 (lihat grafis,red). Semua yang tertuang didalamnya akan direalisasikan paling lambat tanggal 31 Desember 2020,\" jelas Koordinator Humas dan Legal PT HKI, Candra Irawan.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: