Penetapan Paslon Terpilih Lebong Tunggu MK
LEBONG, bengkuluekspress.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong tengah menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk melakukan menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Dikatakan Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE, untuk penetapan perolehan suara terbanyak dari 4 Paslon yang sebelumnya bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 09 Desember yang lalu telah dilaksanakan. “Penetapan perolehan suara telah kita laksanakan dari hasil rapat pleno yang kita laksanakan pada tanggal 15 Desember,” sampainya, Senin (21/12).
Ia menjelaskan, semenatra hasil pleno harus diajukan terlebih dahulu dan mengacu kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Pada BAB IV Pasal 7 Ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan suara hasil pemilihan oleh termohon. “Jika dihitung 3 hari kerja batas penyampaian pada hari Jumat (18/12), karena kita melaksanakan pleno tanggal 15 Desember,” ujarnya.
Sedangkan, sambungnya, untuk jadwal penetapan pihaknya menerapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan. Dimana KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menetapkan paslon terpilih setelah diterima BPRK. “Sementara kita masih menunggu BPRK dari MK dan akan langsung ditetapkan jika sudah menerima BRPK,” ujarnya.
Ditambahkan Khidihr, dari pantauan pihaknya melalui laman resmi di www.mkri.id, tidak ditemukannya gugatan Pilkada untuk Kabupaten Lebong yang masuk ke MK. Semenatra saat ini waktu untuk pengajuan permohonan telah habis. “Jadi untuk gugatan di MK tidak ada, itu berdasarkan pantauan kami,” tutupnya.
Untuk diketahui dari hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, jumlah suara sah sebanyak 66.208. jumlah tersebut masing-masing didapat oleh paslon Kopli Ansori-Fahrurrozi sebanyak 23.655 suara. Jumlah perolehan suara tersebut selisih sebanyak 1.380 suara dari pasangan Teguh Raharjo Eko Purwoto – Nasirwan Toha yang mendapatkan sebanyak 22.275 suara. Selanjutnya pasangan Armansyah Mursalin-Masropen iriadi dengan perolehan suara sebanyak 15.179 suara dan terakhir pasangan Dalhadi Umar-Wawan Fernandez dengan perolehan suara sebanyak 5.099 suara.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: