Covid-19 Meningkat, Pejabat Jangan DL

Covid-19 Meningkat, Pejabat Jangan DL

TAIS, bengkuluekspress.com - Terus meningkatnya terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Seluma membuat semua khawatir. Indra Nasution warga Kelurahan Napal mengharapkan, agar pejabat di kabupaten Seluma ini untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar (DL) terlebih dahulu.

\"Masyarakat boleh ditertibkan soal Prokes, namun yang terpenting pejabat kita ini jangan dulu DL,\" tegasnya.

Bukan itu saja, ketegasan Pemerintah Kabupaten Seluma sangatlah lemah dalam penerapan protokol kesehatan. Terbukti tak kunjung dibuatnya SK larangan dan sebatas menggodok Raperda tentang Protokol Kesehatan. Dimana di dalam Raperda tersebut salah satu poin yang ada, dimana jika ada masyarakat atau individu dan atau sekelompok orang, melanggar protokol kesehatan maka akan didenda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

\"Jika Pemerintah Kabupaten Seluma ingin masyarakatnya taat akan protokol kesehatan, maka seluruh pejabat di Seluma juga harus taat salah satunya dengan tidak melakukan Dinas Luar,\" tegasnya lagi.

Menurutnya bahwa Kabupaten Seluma, sebelumnya sudah dinyatakan kembali zona hijau. Namun beberapa hari terakhir ini kasus tersebut semakin meningkat, dan seharusnya ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Seluma.

\"Dulu kan sudah zona hijau, baru ini kembali menjadi zona merah. Intinya satu, jangan dulu ada yang berpergian ke luar kota,\" ujarnya.

Jika memang adanya Raperda Prokes nantinya, maka seluruh pejabat yang melakukan DL harus dikenakan sanksi. Karena mereka paling berpotensi untuk membawa dan menyebarkan virus tersebut.

\"Yang pulang dari DL, harus dilakukan Swab. Dan tentunya harus mendapatkan sanksi yang lebih berat,\" tegasnya. Indra Nasution menambahkan, bahwa jangan hanya mengejar DL, para pejabat di Kabupaten Seluma lupa akan seluruh Masyarakat yang kesehatannya juga terancam virus yang kemungkinan dibawa oleh mereka.

\"Coba cek satu-satu, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, dan seluruh OPD di Seluma. Saya yakin masih ada yang melakukan perjalanan dinas. Jangan masyarakat saja yang melanggar Prokes dan di denda. Tapi pejabat ya juga,\" ujarnya singkat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: