Cuti Bersama, ASN dan THLT di Lebong Bekerja 3 Hari

Cuti Bersama, ASN dan THLT di Lebong Bekerja 3 Hari

LEBONG, bengkuluekspress.com – Selama 2 minggu kedepan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas terdaftar (THLT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hanya bekerja selama 3 hari. Karena libur nasional dan cuti bersama hari Natal dan Tahun Baru 2021. Karena pada hari Kamis dan Jumat tanggal 24 dan 25 Desember 2020 ada libur nasional dan cuti bersama. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 744 Tahun 2020, Nomor : 05 Tahun 2020 dan Nomor : 06 Tahun 2020 tanggal 01 Desember 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Hj Sumiati SP MM melalui Kabid Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA) Hairudin SE Map menjelaskan, untuk libur nasional dan cuti bersama, telah dikeluarkan Surat Edaran (SR) Nomor : 800/355/BKPSDM-3/2020 tentang libur nasional jari raya natal dan cuti bersama hari raya natal. “Juga pengganti cuti bersama hari raya idul fitri 1441 H tahun 2020 serta libur nasional tahun baru 2021 M dilingkungan Pemkab Lebong,” sampainya, Sabtu (19/12)

Akan tetapi, terkhusus khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan Telekomunikasi, Listrik. Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit kerja pelayanan yang lain yang sejenis. “Agar mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik,” ucapnya

Selain itu, bagi Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong selama melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar pesawat handphone (HP) tetap diaktifkan. “Hal tersebut agar lebih mudah dalam melakukan koordinasi, \" tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: