Pencairan ADD Dua Desa Tunggu Rekom Kemendagri
TAIS, bengkuluekspress.com - Anggaran Dana Desa (ADD) dua desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) hingga saat ini belum kunjung dicairkan. Hal itu karena terjadi permasalahan antara perangkat desa lama dan perangkat desa baru. Kedua desa yang ADD nya belum dicairkan yaitu Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo. Kedua Kades ini telah menyampaikan keberatan kepada DPRD agar ADD dua desa tersebut segera dicairkan.
Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan bahwa, pihaknya belum akan memberikan rekomendasi pencairan ADD dua desa tersebut. Karena jika dicairkan dan diberikan kepada perangkat desa baru, hal itu tidak dibenarkan karena melanggar aturan.
\"Kami masih menunggu rekomendasi dari Dirjen bina pemerintah desa berkaitan dengan pencairan ADD dua desa tersebut. Sebelumnya, Plt kepala dinas PMD sudah berkoordinasi langsung kesana, kita tinggal menunggu rekomedasi itu saja, muda-mudahan tidak lama rekomendasi itu keluar,\" sampainya.
Menurutnya, Pemda Seluma bisa saja memberikan rekomendasi pencairan ADD dua desa tersebut. Namun, pastinya nanti akan melanggar ketentuan. Sebab, yang berhak menerima gaji adalah perangkat desa lama, bukan perangkat desa baru. Pemerintah kata Mirin, tidak mungkin adanya pembiaran ada masyarakat atau pemerintah desa yang melanggar aturan. Sehingga, perlu dilakukan kajian dan petunjuk mendalam agar tidak menjadikan permasalahan dikemudian hari.
\"Kita berharap pemerintah dua desa itu untuk juga memahami, karena tidak mau gegabah mengambil keputusan. Jika memang rekomendasi dari Dirjen itu bisa dibayarkan, itu lah yang akan menjadi dasar hukum kita agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,\" tandasnya.
Sebelumnya, ada tiga desa yang pencairan ADD nya ditunda. Penundaan tersebut karena desa ini terjadi dualisme perangkat desa. Namun satu desa lagi, yakni Desa Gunung kembang telah mengikuti kesepakatan yang sebelumnya dibuat. Dimana sebelumnya, tiga Kades ini diberhentikan sementara karena tidak mengikuti aturan.
Kemudian, tiga Kades ini diaktifkan kembali setelah ada perjanjian agar tiga desa ini mengaktifkan kembali perangkat desa lama. Polemik pemberhentian perangkat desa secara sepihak ini berbuntut panjang. Bahkan sebelumnya telah terjadi aksi demo ke kantor bupati dan gedung daerah. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: