Perangkat Desa di RL Diberi Pemahaman Tentang Pajak

Perangkat Desa di RL Diberi Pemahaman Tentang Pajak

CURUP, bengkuluekspress.com - Guna meningkatkan pemahaman perangkat desa terkait dengan perpajakan khususnya pajak Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menggelar kegiatan bimbingan dan monitoring kewajiban perpajakan untuk bendahara desa.

Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan,Titik Chomariyati menjelaskan kegiatan tersebut mereka laksanakan di dua tempat di Kabupaten Rejang Lebong yaitu di aula Kantor Camat Curup Utara dan Aula Kantor Camat Selupu Rejang.

\"Untuk yang di Curup Utara ini pesertanya adalah perangkat desa dari Kecamatan Curup Utara dan Curup Timur, sedangkan di Selupu Rejang khusus untuk perangkat desa se Kecamatan Selupu Rejang,\" ungkap Titik disela-sela kegiatan di aula Kecamatan Curup Utara Kamis (17/12).

Kegiatan tersebut, menurut Titik akan menjadi agenda rutin KPP Pratama Curup sehingga bisa menjangkau seluruh perangkat desa khususnya bendahara desa diseluruh kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong bahkan termasuk di Kabupaten Lebong dan Kepahiang yang juga merupakan wilayah kerja KPP Pratama Curup.

\"Sebelumnya juga telah lebih dahulu kita laksanakan di wilayah Kabupaten Lebong dan Kepahiang,\"tambah Titik Dengan kegiatan yang mereka laksanakan tersebut, menurut Titik KPP Pratama Curup berharap bisa menambah pengetahuan perangkat desa terkait dengan perpajakan yang harus mereka bayarkan dari pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peran perangkat desa dalam menjaga kepatuhan kewajiban administrasi perpajakan terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sangat besar sehingga diperlukan pengawasan dan monitoring dari Kantor Pelayanan Pajak. \"harapannya dengan diadakannya acara ini bisa meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan pemahaman para bendahara desa, mengingat pajak yang disetorkan dari anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat meningkatkan jumlah bagi hasil daerah tersebut,\" sampai Titik.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan bahwa, baik DD maupun ADD merupakan anggaran yang diberikan oleh Negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Transfer ke Daerah berupa Dana Perimbangan yang diposkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

DD dan ADD merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka membangun daerah dari wilayah terkecil yaitu desa. Hal yang perlu dibangun yakni pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: