Sawer Biduan, OB di Kaur Dikeroyok

Sawer Biduan, OB di Kaur Dikeroyok

MAJE, bengkuluekspress.com - Diduga karena terpengaruh minuman keras saat menyaksikan hiburan musik dangdut dalam acara pesta pernikahan, seorang Office Boy (OB) Bank Bengkulu bernama Hasbullah (26), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, babak belur dikeroyok BO (26), warga Desa Way Hawang Kecamatan Maje bersama rekan-rekannya, Minggu (13/12) malam. Beruntung peristiwa itu terjadi di tengah keramaian pesta, sehingga warga yang hadir berhasil melerai perkelahian tersebut.

“Laporan korban pengeroyokan itu sudah kita terima dan untuk pelaku pengeroyokan ini masih dalam pemeriksaan kita, karena kita belum tahu siapa pelaku utamanya,\" kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Maje, Ipda Cahya P Tuhuteru STr.K, Rabu (16/12).

Data terhimpun BE, peristiwa pengeroyokan itu terjadi Minggu (13/12) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Way Hawang. Bermula dari korban pada saat itu sedang di acara resepsi pernikahan kakak teman pelapor bernama Ijan di DesaWay Hawang dan dalam pesta hajatan itu ada hiburan gratis kepada warga, nah pada saat korban memberi uang saweran kepada seorang gadis Way Hawang yang sedang bernyanyi diatas panggung organ tunggal. Lalu korban ditegur oleh pelaku BO agar turun dari panggung kemudian pelapor turun dan berjoget dibawah didepan panggung, lalu didatangi kembali oleh pelaku dan mengajak pelapor berkelahi tetapi pelapor tidak mau kemudian BO memukul pelapor dengan tangannya dan mengenai bagian kepala sebelah kiri lalu BO membanting dan menjatuhkan pelapor kemudian pelapor dikeroyok oleh orang-orang yang sedang berada ditempat acara resepsi pernikahan tersebut lalu pelapor diamankan oleh Ijan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami sakit dibagian kepala sebelah atas, luka gores dan lebam dipelipis kiri dan luka lebam di pipi kiri dan kanan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maje untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk penyebab sementara pegeroyokan kita belum tahu. Tapi ini mungkin karena pengaruh minuman keras dan pelaku mungkin tidak senang korban nyawer biduan itu. Nanti kasus ini akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan dimuka umum dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”jelas Kapolsek. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: