Diduga Terjadi Kecurangan Pilkada, Tim Paslon Teguh-Nasirwan Lapor Bawaslu Lebong

Diduga Terjadi Kecurangan Pilkada, Tim Paslon Teguh-Nasirwan Lapor Bawaslu Lebong

\"\"

LEBONG, bengkuluekspress.com - Diduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada lalu, tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong nomor 4 Teguh Raharjo Eko Purwoto-Nasirwan Toha, melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Dikatakan Deri, pelapor dari tim paslon 4 yang mendatangi lasngung kantor Bawaslu Lebong menjelaskan, bahwa kedatangannya untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas. “Ada beberapa kecurangan yang terindikasi, namun yang saya laporkan khusus terjadi di TPS 02 Desa Daneu,” sampainya, Rabu (16/12).

Menurutnya, yang dilaporkan ke Bawaslu adalah seorang warga Desa Daneu berinisial R. Sebab diduga memilih lebih dari 1 kali dengan cara memilih menggunakan hak orang lain. Dimana dari laporan yang ia sampaikan, setidaknya ada 4 alat bukti yang disampaikan. Seperti pengakuan dari saksi, rekaman audio dari anak terlapor, Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Bukti ada penetapan KPPS dan petugas penertipan,” ujarnya. Dirinya berharap, kepada pihak Bawaslu agar dapat menindaklanjutinya. Karena kecurangan yang disampaikannya adalah benar adanya sesuai dengan bukti-bukti yang telah disampaikannya. Untuk itulah, Bawaslu Lebong bisa mengungkap kecurangan yang ada di Kabupaten Lebong. “Itu yang kami harapkan kepada pihak Bawaslu,” ucapnya.

Sementara itu, pada pelaksanaan rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar pada hari Selasa (15/12), dari dua saksi yang datang yaitu paslon nomor 3 dan 4 (saksi paslon 1 dan 2 tidak hadir), hanya saksi dari paslon nomor 3 yang menandatangani hasil rapat pleno. Sementara saksi paslon nomor 4 tidak mau menandatangani hasil pleno karena merasa Pilkada di Kabupaten Lebong ada kecurangan.

Terpisah, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE menerangkan, terkait adanya paslon yang tidak mau tandatangani berita acara, sah-sah saja dan pihaknya menghargai keputusan dari saksi paslon nomor 4. “Untuk pertanyaan yang katanya tidak dijawab, tadi sudah kami jawab melalui teknisi data,” ucapnya. Sementara itu mengenai dari paslon 4 akan melapor ke Bawaslu, Khidhr mengatakan, bahwa itu adalah hak mereka. Sehingga pihaknya menunggu hasil dari pihak Bawaslu dan Gakumdu mengenai rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihaknya. “Kita menunggu apa yang akan kita terima nantinya dari pihak Bawaslu,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: