DPRD BS Sahkan Tiga Perda

DPRD BS Sahkan Tiga Perda

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Ketua DPRD Bengkulu Selatan (BS), Barli Halim SE menepati janjinya beberapa waktu lalu yakni menargetkan dalam tahun ini, dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, ada beberapa yang mulai dibahas dan ditargetkan bisa segera disahkan. Ke-15 Raperda tersebut lima inisiatif dari DPRD BS dan 10 usulan dari pihak eksekutif. Terbukti Senin (14/12) ada beberapa pers berhasil disahkan.

\"Alhamdulillah hari ini, Senin (14/12) 3 Perda kami sahkan,\" katanya.

Dikatakan Barli, Ke-3 perda yang berhasil disahkan tersebut yakni perda dari eksekutif Revisi Perda Nomor 02 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kemudian dua perda inisiatif DPRD BS yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda.

\"Mulai tahun depan, ke-3 perda ini sudah bis diberlakukan,\" ujarnya.

Setelah penyesahan 3 perda tersebut, ketua DPC PDIP BS ini mengaku Raperda lainnya akan dibahas tahun depan. Dirinya beralasan belum sempatnya dibahas tahun ini lantaran pandemi Covid-19.

\"Tahun depan, 12 Raperda lainnya akan kami bahas,\" bebernya.

Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM memberikan apresiasi kepada DPRD BS yang telah selesai melakukan pembahasan terhadap 3 Raperda hingga berhasil disahkan. Dirinya mengaku ke-3 Perda yang sudah disahkan tersebut, sangat prioritas. Sehingga diharapkan dapat segara diberlakukan.

\"Kami sangat mengapresiasi DPRD BS ditengah pandemi Covid-19 masih mampu melakukan pembahasan hingga penyesahan 3 Perda,\" ujar Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: