Kejati Bengkulu dan Jajaran Tangani 40 Perkara Tipikor

Kejati Bengkulu dan Jajaran Tangani 40 Perkara Tipikor

\"\" BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 40 perkara. Mulai dari penyelidikan maupun penyidikan, serta penyelamatan kerugian negara. Sejumlah perkara itu ditangani sejak Januari hingga November 2020. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika mengatakan kepada BE, sejauh ini jumlah perkara tipikor di Kejati Bengkulu, beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Bengkulu, sebanyak 40 perkara tipikor. Rinciannya, penyidikan sebanyak 17 perkara, 1 diantaranya berada di Kejati Bengkulu. Yakni kasus dugaan Korupsi Pengaman Banjir Air Sungai Bengkulu, 2019. Sementara itu, pekara masih dalam tahap penyelidikan sebanyak 10 perkara. “Khusus untuk Kejati Bengkulu sendiri ada sekitar 10 perkara penyelidikan dan satu perkara telah naik penyidikan,” ucap Aspidsus. Selain itu, Kejati Bengkulu dan jajaran juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara (KN) dari periode Januari hingga November 2020, dalam tahapan eksekusi Rp 1,9 miliar. Dengan denda Rp 805 juta yang berada dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Sementara untuk penuntutan ada 14 perkara dan ada yang sudah inkrah. Dari yang sudah inkrah inilah kita berhasil mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 1,9 miliar dan denda Rp 805 juta,” tuturnya. Ia pun berharap, apa yang telah dicapai ditahun 2020 ini bisa lebih meningkat di tahun 2021 mendatang terutama terkait dengan pengembalian KN dari tangan tersangka korupsi sehingga uang itu bisa dikembalikan ke negara. \"Ini yang akan terus kita tingkatkan baik otibdari KN maupun dari jumlah kasus korupsi yang akan terus kita ungkap,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: