Polsek Seginim Sita 11 Bungkus Tuak dan 2 Botol Miras
SEGINIM, bengkuluekspress.com - Untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Seginim dan Air Nipis, anggota Mapolsek Seginim menggelar razia. Dalam razia tersebut berhasil diamankan tuak dan Miras.
\"Dalam razia ini, ada 11 bungkus tuak dan 2 botol minuman keras (Miras) yang kami sita,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Seginim, Iptu Tamsir SH.
Dikatakam Tamsir, razia tersebut digelar Sabtu (12/23) malam mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Dalam razia tersebut, pihaknya mendatangi sejumlah warung-warung yang diduga menjual Miras dan obat-obatan terlarang, juga tempat-tempat obyek wisata serta tempat-tempat keramaian di wilayah Seginim dan Air Nipis. Sehingga saat razia tersebut, berhasil ditemukan Miras dan tuak.
\"Kepada pemiliknya kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,\" ujar Tamsir.
Tamsir menjelaskan, adanya razia tersebut sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya kriminalitas di wilayah hukum polsek Seginim. Sebab minuman memabukan tersebut menjadi pemicu terjadinya kriminalitas seperti tawuran atau perkelahian, pencurian dan kriminalitas lainnya. Untuk itu, dirinya berharap agar tidak ada lagi warga yang menjual ataupun mengkonsumsi tuak dab miras tersebut.
\"Jika ada yang menjual atau memgkonsumsi miras atau obat-obatan terlarang lainnya, laporkan ke kami agar bisa kami sita,\" imbau Tamsir. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: