OPD di Kepahiang Harus Bangun Tempat Merokok

OPD di Kepahiang Harus Bangun Tempat Merokok

  KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus menyediakan ruang tempat merokok. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang  tentang kawasan tanpa rokok. Sehingga sudah seharus jadi tanggung jawab semua pihak dalam rangka menjaga kesehatan di Kabupaten Kepahiang. “Seharusnya setiap kantor harus mempunyai smoking area atau tempat merokok, sesuai amanat Perda. Mari bersama-sama kita ikut berpartisipasi untuk menjaga agar jangan  lagi ada yang merokok di tempat-tempat umum,” ungkap Anggota DPRD Kepahiang, Haryanto. Politisi PKB ini mengatakan, sebelumnya sosialisasi meminta agar para peserta dapat menjadi duta atau narasumber dalam untuk menyuarakan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini di berbagai tempat, kantor, rumah ibadah maupun fasilitas publik lainnya. OPD- OPD segera menyiapkan tempat- tempat khusus bagi perokok agar tidak mengganggu orang yang tidak merokok. “Agar nanti asap rokok tidak terhisap oleh orang yang tidak merokok, karena justru perokok pasif  itu yang lebih berbahaya dari pada perokok aktif,\" tuturnya. (320)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: