Tontonkan Kemaluan, Oknum Pejabat Desa di Kepahiang Ditangkap

Tontonkan Kemaluan, Oknum Pejabat Desa di Kepahiang Ditangkap

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Satreskrim Polres Kepahiang meringkus salah seorang oknum pejabat salah satu desa di wilayah Kecamatan Seberang Musi bersinial RA (34). Sebab dalam laporan masyarakat, pelaku diduga kuat telah melakukan aksi kejahatan pornografi ditengah umum dan meresahkan masyarakat setempat. RA sering menontonkan alat kemaluannya kepada anak-anak dibawah umur. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-1075/ XII/2020/BKL/KEPAHIANG, tanggal 10 Desember 2020, pelaku telah mempertontonkan alat kelaminnya kepada empat wanita, tiga orang diantaranya masih berstatus dibawah umum. \"Sesuai laporan yang masuk, dugaan tindak pidana aksi pernografi di muka umum,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Weliwanto Malau SIK KH, Jum\'at (11/12).

Menurutnya, perbuatan RA melanggarPasal 36 UU RI NO. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Penyidik kepolisian juga sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat pelaku, yang saat ini telah dimasukan kedalam sel Mapolres Kepahiang. \"Kasus ini tengah kita usut,\" terangnya.

Kepada polisi, tersangka RA mengakui, perbuatannya guna memenuhi hasratnya. Sebab dengan seperti itu, ia mendapatkan kesenangan dan ada kegairahan. Catatan kepolisian aksi kejahatan pelaku terakhir kali terjadi pada Kamis (3/12) lalu dan baru diketahui keluarga korban (Pelapor,red) Selasa (15/12) jam 15.00 WIB, ketika anak pelapor pulang dari bermain dan menyampaikan kepada pelapor, jika pelaku sering memperlihatkan alat kelaminnya. Sementara keterangan dari Camat Seberang, Musi Gunawan Supraidi belum berhasil didapati. Sebab ketika dihubungi jurnalis BE, Gunawan belum mengangkat handphonenya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: