Kajati Resmikan Klinik Hukum Terpadu di Benteng

Kajati Resmikan Klinik Hukum Terpadu di Benteng

BENTENG, bengkuluekspress.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu meresmikan pembentukan klinik hukum terpadu kantor pengacara negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), di kantor Camat Karang Tingi, Selasa (8/12). Hadir diantaranya, para pejabat tinggi Kejati Bengkulu, Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH serta seluruh Camat se-Kabupaten Benteng. Melalui kesempatan itu, Kajati Bengkulu, Dr Andi Muhammad Taufik SH MH memberikan apresiasi kepada Kejari Benteng yang telah merancang pembentukan klinik hukum terpadi di 11 kecamatan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan menengah kebawah. \"Dengan adanya klinik hukum terpadi, diharapkan tingkat pelanggaran hukum bisa diminimalisir. Ini bisa menjadi contoh bagi Kejari lain agar dapat memberikan pelayanan hukum dengan baik,\" kata Kajati.

Sementara itu, Kajari Benteng, Dr Lambok M J Sidabutar SH MH mengungkapkan, klinik hukum merupakan tindak lanjut terhadap MoU antara Kejari Benteng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pemerintah Daerah tertanggal 11 Maret 2020. Dengan adanya klinik hukum, para Kepala Desa dan masyarakat bisa melakukan konsultasi terhadap segala hal bentuk perkara yang sedang dialami. \"Secara teknis, kami akan berkunjung ke setiap kecamatan minimal 1 bulan sekali untuk melayani masyarakat yang hendak berkonsultasi. jaksa siap melayani masyarakat, \" tegas Lambok.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: