Mapolda Ambil Alih Kasus TPA

Mapolda Ambil Alih Kasus TPA

\"penyelidikan\"BINTUHAN,BE– Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan menarik perhatian Mapolda Bengkulu.  Pasalnya, sebelumnya Mapolres Kaur  melakukan penyidikan, namun kasus tersebut merupakan proyek provinsi sehingga penanganan kasus TPA langsung diambil alih  Mapolda Bengkulu. Diketahui juga tengah menangani kasus dugaan penyimpangan pada proyek dengan sumber dana APBN tahun 2012 sebesar Rp 5,6 miliar yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu. Beberapa hari yang lalu tim Mapolda Bengkulu langsung melakukan cek lapangan terkait proyek tersebut. \"Memang proyek tersebut setelah berkoordinasi dengan Mapolda, maka Polda akan ambil alih kasus tersebut. Mengingat ini merupakan proyek Provinsi,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP A Lumban Raja,  kemarin. Dikatakanya, meskipun begitu pihaknya juga masih tetap melakukan pengumpulan data dan keterangan atas pekerjaan yang menggunakan jasa rekanan PT Promig selaku kontraktor dan PT Wahana sebeagai konsultan. Karena dua PT tersebut yang bertanggung jawan atas pekerjaan tersebut. \"Selain turun kelapangan mengecek langsung kondisi bangunan TPA, kita juga Puldata meminta dokumen untuk menyikapi  dugaan penyimpangan pembangunan TPA yang tidak sesuai RAB, kemudian nantinya kita serahkan ke Mapolda Bengkulu, walaupun Mapolda mengambil alih tapi penyidikan Mapolres Kaur juga sebagai Tim,\" jelasnya. Berdasarkan pengecekan lapangan, kata Lumban, proyek pembangunan TPA yang bakal dibangun dalam 3 kali tahun anggaran yakni Tahun 2012 sebesar Rp 5,6 M, TA 2013 sebesar Rp 6 miliar dan TA 2014 sekitar Rp 2,5 M itu, unit Tipikor menemukan bahwa pembangunan fisik belum selesai. Banyak ditemukan pondasi yang sudah retak dan pecah, sementara proses land clearing lahan seluas 3 hektar belum selesai. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Tata Kota (BLHK-TK) Kaur namun pengakuan sampai saat ini pihak BLH tidak memahami terkait teknis pembangunan. \"Untuk itu dokumen kami minta langsung kepada PU Provinsi yang bertanggungjawab atas pengerjaan proyek,\" jelasnya. Disisi lain, Proyek tersebut memang seharusnya selesai pada akhir Desember 2012 lalu. Hal tersebut lantaran pembangunan fisik bangunan TPA yang memakai sistem control Leavel ini akan dilanjutkan tahun ini. Sementara, Tahun ini direncanakan membeli dua alat berat yakni Buldozer dan eksavator untuk dipergunakan dalam pengelolaan TPA. Sementara control level berguna sebagai perata sampah yang ada didalam kolam penampungan.\"Dengan anggaran untuk alat berat senilai Rp 3 miliar lebih,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: