Polres Bengkulu Utara Tangkap 3 Pembunuh Ogen

Polres Bengkulu Utara Tangkap 3 Pembunuh Ogen

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Akhirnya misteri penemuan mayat Muhammad Ogen di pinggir pantai Desa Durian Daun Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada 10 November 2020 lalu, terungkap. Itu setelah pihak Satresrkrim Polres melakukan berbagai upaya seperti pengembangan dan pendalaman penyelidikan serta olah TKP. Diketahui kematian M Ogen ini terjadi tindak pidana pembunuhan oleh 3 tersangka, yakni EP (34) warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau, SA (21) warga Desa Durian Daun kecamatan Lais dan AS (20l warga Desa Kembang Manis kecamatan Air Padang. \"Ketiga tersngka ini kita amankan pada tanggal 3 Desember lalu. Berdasarkan dari ketiga keterangan dan pra rekontruksi kejadian, motif pembunuhan ini dikarenakan ketersinggungan atas pembicaraan antara korban dan tersangka EP pada saat minum tuak bersama di warung daerah Polsek Lais,\" terang Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH dalam press rilisnya, Senin (7/12).

Kapolres menambahkan, dengan hasil tersebut, pihaknya terus mendalami penyelidikan, sehingga terungkaplah kasus tersebut. \"Ya dari hasil pengembangan dan pendalaman penyelidikan serta olah TKP, pihak kita menemukan indikasi tidak wajar atas penemuan mayat ini. Sehingga kita melakukan otopsi dan ternyata benar kematian M Ogen atau korban ini bukan meninggal karena tenggelam,\" kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, bahwa dari ketiga tersngka, EP merupakan tersangka utama dan SA dan AS hanya ikiut dalam tindak pidana pembunuhan secara spontan tersebut. Kendati demikian ketiga tersangka tetap dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang berlaku dengan ancaman 15 tahun penjara. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya EP dan SA dijerat pasal 338 sub pasal 170 ayat 2 dan ke 3 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan AS diancam 7 tahun penjara,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: