Nekat Menangkan SAHE, Deri Effendi terancam 4 Tahun

Nekat Menangkan SAHE, Deri Effendi terancam 4 Tahun

CURUP, BE - Sidang lanjutan perkara pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif oleh pasangan Syamsul-Hendra (SAHE) Calon Bupati-Wakil Bupati Rejang Lebong kembali digelar Senin (7/12). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Bawaslu Rejang Lebong sebagai pihak terkait. Bawaslu Rejang Lebong dihadiri oleh seluruh komisioner yaitu Dodi Hendra Supiarso, Yuli Maria, Novri Iranas. Dalam keterangan pers yang disampaikan kuasa hukum pasangan Susilawati-Ruswan Agustam Rachman SH MAPS, Fitriansyah SH, Syamsul Ariffin SH , A Julianda  dan Aprinaldi SH menerangkan dalam keterangan Bawaslu Rejang Lebong menerangkan terkait rekaman yang isinya Deri Effendi memimpin sumpah para PNS untuk memenangkan pasangan Syamsul-Hendra (SAHE). Bawaslu Rejang Lebong telah memeriksa 51 orang saksi, semuanya membenarkan suara dalam rekaman sumpah PNS memenangkan SAHE adalah suara Deri Effendi Kabid Pembinaan SD Dinas Dikbud Rejang Lebong.

Terungkap dalam sidang tadi bahwa dari pemeriksaan saksi-saksi oleh Bawaslu Rejang Lebong ada indikasi tindak pidana korupsi pasal 12 hurup e UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena ada perintah pengumpulan uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta yang berasal dari kas sekolah untuk pemenangan SAHE. Uang tersebut diduga akan dipakai untuk mempengaruhi pemilih supaya memilih SAHE. Sementara itu, saat dikonfirmasi Deri Effendi enggan memberikan komentar yang banyak. Karena menurutnya terkait dengan permasalahan tersebut sudah ia serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. \"Saya tidak bisa menjelaskan apapun karena sudah diserahkan PH, jadi mohon dengan segala hormat untuk menghubungi PH saja,\" ungkap Deri saat dikonfirmasi melalui nomor HP miliknya.

Disisi lain, penasehat hukum Deri Effendi, Achmad Tarmizi Gumay SH MH belum mau banyak berkomentar. Ia juga mempertanyakan siapa yang dijadikan saksi yang menyatakan bahwa suara rekaman yang beredar tersebut benar-benar suara Deri Effendi. \"Saksi-saksi yang membenarkan itu siapa dulu, baru saya bisa memberikan tanggapan,\" ungkap Tarmizi Gumay saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (7/12).(rls/251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: