Reaktif, 179 Anggota KPPS Lebong Diminta Isolasi Mandiri

Reaktif, 179 Anggota KPPS Lebong Diminta Isolasi Mandiri

LEBONG, bengkuluekspress.com – Sebanyak 179 orang dari total 236 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kembali mengikuti rapid test untuk kedua kalinya, diketahui hasilnya reaktif. Sehingga mereka terpaksa tidak menjalankan tugasnya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong pada tanggal 09 Desember 2020. Divisi Sosialisasi Partisipasi masyarakat dan Sumbar Daya manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavandes AMd mengatakan, memang sebelumnya dari pelaksanaan rapid test pertama, ada sebanyak 236 penyelenggara Pilkada yang hasil tesnya reaktif. Untuk itulah sesuai dengan regulasi dari KPU RI, maka dilakukan rapid test ke-2 dan bagi petugas yang kembali reaktif, maka KPU bisa melakukan uji Swab, namun hasilnya yang bisa diterima 2 hari. “Sementara untuk Kabupaten Lebong, setelah kita koordiasi dengan direktur Rumah sakit, ternyata hal tersebut tidak bisa dilakukan,”sampainya, Senin (07/12). Namun ketika memang tidak ada hasil swab bisa diterima 2 hari, maka dilakukan rapid test dan masih ada sebanyak 179 yang reaktif. Untuk itulah masih berdasarkan regulasi dari KPU RI, mereka menyampaikan bahwa ketika anggota KPPS di setiap TPS masih mencukupi sebanyak 5 orang maka tidak perlu digantikan, namun jika KPPS berjumlah 4 atau 3 orang maka harus ada pengganti. “Jikapun tidak, maka kawan-kawan KPPS bisa meminta bantuan dari PPS sehingga petugas bisa berjumlah minimal 5 orang,” tuturnya. Sementara bagi petugas KPPS yang hasilnya masih reaktif, mereka diminta untuk kembali melakukan isolasi mandiri dan dipastikan mereka tidak dipecat atau diberhentikan sebagai anggota KPPS. “Mereka kita minta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: