Perlu Penyempurnaan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Diperpanjang

Perlu Penyempurnaan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Diperpanjang

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu tahun 2020-2050 kembali diperpanjang. Mengingat masa berlaku Perda tersebut untuk 50 tahun kedepan membutuhkan kajian yang mendalam serta kehati-hatian. \"Pembahasan materi draft rancangan peraturan daerah Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu tahun 2020-2050 yang dilakukan dalam masa kondisi wabah pandemi covid-19 ini, sehingga dalam pelaksanaan pembahasan banyak keterbatasannya, hanya dilakukan,\" kata ketua Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Senin (7/12). Usin mengatakan, panitia khusus telah melakukan pembahasan secara internal maupun dengan instansi terkait Dinas LHK, Dinas ESDM dan Biro Hukum sekretariat daerah Provinsi Bengkulu serta ormas pencinta lingkungan. Namun, lantaran waktunya terbatas dan tidak efektif, sehingga masih terdapat pembahasan pasal perpasal materi draft raperda tersebut masih perlu dibahas dan diperdalam oleh pansus. \"Karena pansus masih memerlukan progres dan pembahasan yang lebih mendalam,\"ujarnya. Menurut politisi Partai Hanura itu, pansus masih perlu mengadakan kunjungan lapangan dan rapat kerja pansus dengan instansi terkait kabupaten/kota. Ia menambahkan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi banding konsultasi dan koordinasi untuk mencari referensi perbandingan dan fakta dilapangan. Sehingga masukan mengenai materi pasal perpasal, mendapatkan produk hukum yang bermanfaat dan berdaya guna, \"Maka pansus meminta kembali perpanjangan waktu pembahasan dan akan dilaporkan kembali secara lengkap pada rapat paripurna yang akan datang,\" tutupnya.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: