Terpidana Zulkarnain Muin Ditahan di Lapas

Terpidana Zulkarnain Muin Ditahan di Lapas

BENGKULU, BE - Zulkarnain Muin (61), tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (2/12) siang. Dia DPO (daftar pencarian orang) terakhir Kejati Bengkulu, yang telah berhasil ditangkap pada Selasa (1/12). Zulkarnain Muin terpidana kasus korupsi proyek multiyears pembangunan lampu jalan Kota Bengkulu tahun anggaran 2007- 2009 dan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun 2007. \"Zulkarnain Muin DPO terpidana kasus korupsi terakir yang ditangkap, Kejati Bengkulu tidak ada lagi tunggakan DPO terpidana korupsi,\" jelas Asintel Kejati Bengkulu Pramono Mulyo SH MHum kepada BE Rabu (2/12). Zulkarnain Muin merupakan DPO terpidana terakir Kejati Bengkulu, sebelumnya sudah ada 7 DPO terpidana korupsi ditangkap (lihat grafis) tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung dan tim intelijen Kejati Bengkulu serta Kejari jajaran. Dengan demikian, tidak ada lagi tunggakan DPO terpidana korupsi di Kejati Bengkulu. Zulkarnain Muin, tiba di Bandara Fatmawati sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan maskapai Lion Air, tim jaksa intelejen Kejati Bengkulu, Kejari Bengkulu dibantu pihak kepolisian kemudian membawa Zulkarnain Muin ke Kantor Kejari Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan adiministrasi dan kesehatan. Setelah diperiksa oleh tim dokter, Zulkarnain Muin langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk menjalani masa tahanan. Saat ditanya awak media terkait siapa saja yang membantu persembunyian sehingga 5 tahun bisa lolos dari kejaran jaksa, Zulkarnain Muin hanya diam, tidak melontarkan keterangan. Asisten Intel memaparkan, keberadaan Zulkarnain Muin sudah terditeksi selama setahun terakir. Dalam kurun waktu tersebut, Zulkarnain Muin sering berpindah tempat dari Bengkulu, Lampung dan Jakarta. Hanya saja, sebelumnya saat melakukan penangkapan tim Kejati selalu gagal. Sampai akhirnya pada Selasa (1/12), tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung RI mengidentifiasi posisi Zulkarnain Muin disalah satu apartemen lantai 29 di Jakarta Barat. \"Satu tahun terakir yang bersangkutan berpindah tempat, Bengkulu, Lampung dan Jakarta. Saat di Jakarta teridentifikasi tim tabur dan langsung ditangkap tanpa perlawanan,\" jelas Asintel. Saat ditangkap Zulkarnain Muin hanya sendirian di apartemen tersebut. Apartemen tersebut bukan milik Zulkarnain Muin, dia hanya menyewa. Berkaitan dengan perekonomian dan finansial selama menjadi buronan belum diketahui, karena Zulkarnain Muin masih bungkam terkait hal tersebut. Tertangkapnya Zulkarnain Muin karena tim Intelijen Kejati Bengkulu terus mensupport tim Tabur Kejagung, dengan mengirimkan data-data, kondisi terakir, ciri-ciri terakir Zulkarnain Muin hingga hal teknis lain. Dengan data tersebut tim tabur akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadan Zulkarnain Muin. \"Terkait itu (perekonomian) belum tahu, yang pasti dia hanya menyewa apartemen tersebut,\" imbuh Asintel. Zulkarnain Muin menjadi DPO sejak lima tahun lalu, tepatnya saat Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi 21 Januari 2015. Saat itu majalis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM menyatakan Zulkarnain Muin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memberikan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Pada saa tuntutan, JPU Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian, saat putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara 4 tahun dan denda 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, vonis dari majelis hakim PN Bengkulu tidak berubah karena majelis hakim PT menguatkan putusan pengadilan negeri Bengkulu. Selain terlibat korupsi proyek lampu jalan tahun 2009, Zulkarnain Muin juga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun 2007. Rabu 22 Juni 2011, JPU Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011. Selanjutnya putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada tanggal 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara. (167) ==Daftar DPO Terpidana Kejati Bengkulu Berhasil Ditangkap== 1. Imron Rosadi Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu ditangkap ditempat persembunyiannya di Griya Alam Sentul Vlok B7 Nomor 23 ditangkap 11 September 2020. Imron sudah 7 tahun menjadi buronan korps adhyaksa. Imron Rosadi terlibat kasus korupsi pembangunan 3 unit Kantor Kelurahan dan 9 Kantor Kecamatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2006-2007. Imron Rosadi mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 3 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis tersebut dibacakan tanggal 14 Februari 2013 dengan nomor perkara 379 K/Pid.Sus/2012. 2. Mulkan Tajudin mantan Sekda Seluma ditangkap 15 Maret 2019 di Komplek Dramaga Permai, Kelurahan Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabuapten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Mulkan Tajudin mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung tahun 2013 lalu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 716 juta lebih. Mulkan terlibat kasus korupsi pakaian seragam pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Seluma. 3. Nazarman Latien Direktur CV Taburan Intan terpidana kasus korupsi di lingkungan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Bengkulu, 2014. Nazarman ditangkap Pidsus Kejari Bengkulu bekerja sama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu di di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu 30 Maret 2019 lalu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada September 2015, Nazarman mendapatkan vonis 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang penggati sebesar Rp 311 juta. 4. Indra Safri kasus korupsi pengajuan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Curup tahun 1995 dan 1996. Indra Safri ditetapkan DPO sejak tahun 2003 lalu dibekuk di sekitaran Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu pada 4 September 2019. Putusan Pengadilan Tinggi, pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 133 juta. 5. M Taufik Mantan pegawai BPD Cabang Curup ditangkap 26 Februari 2019 lalu di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Mantan pegawai BPD Cabang Curup tersebut mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta serta uang pengganti Rp 341 juta lebih bulan Mei 2003 lalu. 6. Supratman, mantan Kepala BPD Bengkulu Cabang Curup ditangkap pada 5 Maret 2019. Supratman mendapatkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 5 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 500 juta 10 Mei 2003 lalu. 7. Ismuni Samal mantan Kepala BPD Cabang Pembantu Muara Aman Kabupaten Lebong menyerahkan diri 8 Maret 2019. Ismuni Samal mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 266 juta lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: