TPP ASN Rejang Lebong Tiga Bulan Ditiadakan?

TPP ASN Rejang Lebong Tiga Bulan Ditiadakan?

CURUP, bengkuluekspress.com- Minimnya anggaran yang ada di Pemerintah Daerah juga berdampak pada pembayaran Tambahaan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rejang Lebong. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Wuwun Mirza SE MT. \"untuk TPP ASN tiga bulan yaitu terhitung sejak Oktober hingga Desember belum ada kejelasan apakah akan dibayar atau tidak, namun bila melihat kondisi keuangan sekarang maka kemungkinan besar tak dibayar,\" ungkap Wuwun.

Dijelaskan Wuwun, kemungkinan tak bisa dibayarkannya TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong selama tiga bulan tersebut merupakan imbas dari pemotongan anggaran akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia. \"Saya belum pastikan apakah dibayar atau tidak, karena kita juga masih menunggu petunjuk pusat,\" tambah Wuwun.

Sementara itu, untuk TPP ASN selama sembilan bulan yaitu terhitung sejak Januari hingga September 2020 ini, menurut Wuwun telah dibayarkan dengan anggaran yang digunakan untuk membayar TPP ASN selama sembilan bulan tersebut mencapai Rp 36 miliar. \"Kebutuhan kita untuk membayar TPP ini sendiri dalam sebulannya mencapai Rp 4 miliar, pembayaran TPP juga disesuaikan dengan keuangan daerah,\" papar Wuwun.

Sebelumnya Wuwun juga mengungkapkan bahwa saat ini keuangan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah minim. Disisia satu bulan lagi tahun 2020 anggaran Pemkab Rejang Lebong tinggal menyisakan Rp 78 miliar. Bahkan menurut Wuwun, bila melihat kebutuhan yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, kebutuhan anggaran disatu bulan terakhir tahun 2020 ini mencapai Rp 132 miliar sehingga defisit anggaran mencapai Rp 54 miliar. Dengan melihat kondisi kuangan daerah tersebut, maka menurut maka berdampak pada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Dengan sisa anggaran sebesar Rp 78 miliar tersebut, maka menurut Wuwun akan mereka gunakan untuk pembayaran gaji pegawai, honor TKS, listrik, PDAM, telpon, tunjangan guru, anggaran dana des dan kegiatan fisik yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: