Tak Pakai Masker, 103 warga Lebong Terjaring
LEBONG, bengkuluekspress.com – Tim Yustisi Kabupaten Lebong kembali berhasil menjaring 103 orang warga yang tak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketika keluar rumah. Operasi tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lebong nomor 360/673/BPD/XI/2020 tentang pembatasan aktivitas keramaian di masyarakat dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 per tanggal 01 Desember 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Andrian Aristiawan SH mengatakan, selain menggelar operasi bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim Yustisi juga melakukan patroli bagi masyarakat yang melakukan aktivitas keramaian. “Dari patroli yang kita lakukan, tidak mendapati masyarakat yang melakukan kegiatan keramaian, seperti kegiatan pernikahan,” jelasnya, Selasa (01/12).
Menurutnya, dari menggelar operasi di 4 titik berbeda dan berhasil menjaring sebanyak 103 masyarakat yang tidak memakai masker, para pelanggar langsung ditindak dengan proses sidang di tempat dengan memberikan sanksi sesuai yang ada didalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020. “Mulai sanksi sosial hingga sanksi denda kita terapkan,” ucapnya.
Pada saat terjaring, sambungnya, para pelanggar diminta untuk memakai rompi berwarna orange yang bertuliskan pelanggar Prokes Covid-19 (Perbup no 45 tahun 2020) Kabupaten Lebong. Dimana para pelanggar diminta untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu. “Untuk membayar denda Rp 100 ribu, para pelanggar tidak ada yang menyanggupinya,” sampainya.
Ia menambahkan, akan tetapi kebanyakan para pelanggar memilih untuk membeli masker dan menyerahkannya kepada petugas. Sementara hanya ada 9 orang pelanggar yang hanya bersedia untuk membersihkan tempat ibadah. Sementara masker langsung dibagikan kepada masyarakat. “Semuanya kita data dan membuat perjanjian untuk mematuhi Prokes,” ujarnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: