BPJS Kesehatan dan Pemda Seluma Lakukan Sanding Data Iuran PNS

BPJS Kesehatan dan Pemda Seluma Lakukan Sanding Data Iuran PNS

\"\"Bengkulu, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menggelar kegiatan rekonsiliasi iuran PNS Daerah dan Pemda Kabupaten Seluma Caturwulan II tahun 2020, Kamis (26/11). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan, melakukan perhitungan iuran, validasi data iuran jaminan Kesehatan serta pemuktahiran data kepesertaan. Asisten III Kabupaten Seluma Marhakidinata mengapresiasi kegiatan rekonsiliasi ini dan berharap dengan adanya kegiatan ini setiap instansi bisa menyamakan data iuran sehingga tidak ada terjadi selisih. “KPPN Manna yang juga hadir, sehingga kita bisa dapat menyamakan persepsi informasi dan tidak terjadi informasi yang keliru ketika sudah dilakukan pemotongan iuran kepada ASN di Kabupaten Seluma,\" ujar Marhakidinata. Pemerintah Daerah Seluma sudah memasukkan data perencanaan kebutuhan iuran JKN-KIS IW Pemda sebesar empat persen sesuai amanat Perpres 75 Tahun 2019 untuk tahun 2021. Kemudian untuk masyarakat yang masih membutuhkan bantuan jaminan kesehatan, Pemerintah Daerah Seluma juga telah memasukkan anggaran Jamkesda untuk sekitar sembilan ribuan warga untuk tahun 2021. Senada dengan Asisten III Kabupaten Seluma, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian Fitria menyambut baik petemuan ini. Menurutnya, rekonsiliasi penting dilaksanakan sehingga nominal angka yang didapatkan dapat diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak. “Sejak adanya regulasi terbaru yakni Peraturan Presiden 64 Tahun 2020, terdapat beberapa penyesuaian khususnya di bidang iuran PPU Pemerintah seperti komponen dasar perhitugan iuran PNS, batas maksimal perhitungan gaji serta persentase tarif peserta PPU pemerintah,” ujar Adian. Sampai dengan awal bulan November 2020, dari total 213.131 penduduk Kabupaten Seluma, sebanyak 168.404 orang telah menjadi peserta JKN-KIS atau sekitar 79,01% dari total penduduk. (RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: