BPJS Kesehatan Seluma Gelar Sosialisasi Perpres 64/2020 ke Badan Usaha

BPJS Kesehatan Seluma Gelar Sosialisasi Perpres 64/2020 ke Badan Usaha

\"\"Bengkulu, Jamkesnews - Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pada bulan Mei yang lalu, BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, salah satunya sosialisasi langsung kepada  Person In Charge (PIC) badan usaha yang ada di wilayah kerja Kabupaten Seluma. Di hadapan puluhan peserta, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara bersama Kasie JKN dinas Kesehatan Seluma menjelaskan beberapa ketentuan terbaru yang ada di dalam peraturan tersebut. Dalam pemaparannya Ricco mengatakan beberapa ketentuan seperti besaran iuran kepesertaan mengalami pembaruan sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini. Ricco juga memberikan penjelasan tentang status iuran suami istri yang terdaftar sebagai pekerja dan dipotong gaji serta tata cara penambahan orang tua dan mertua sebagai keluarga tambahan pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). “Dengan tambahan masing-masing pemotongan iuran sebesar 1% dari upah yang dilaporkan, peserta PPU dapat mendaftarkan orang tua atau mertua ke dalam Program JKN-KIS, lebih murah dan efisien. Diharapkan semua peserta yang hadir dapat saling memahami dan mengerti terkait peraturan dari pemerintah untuk keberlangsungan Program JKN-KIS,” ujar Ricco. Ahmad Bukhori, salah seorang peserta kegiatan dari Badan Usaha Mindosari Seluma, mengungkapkan sangat terbantu dengan penjelasan tersebut. Ia juga mengaku akan segera menginformasikan kepada seluruh jajarannya. “Terima kasih kepada BPJS kesehatan Seluma yang telah memberikan sosialisasi Program JKN-KIS bagi kami PT BPR Mindosari Seluma dan badan usaha lainnya. Program JKN-KIS ini bagi kami begitu jelas prosedurnya dan mampu memberikan jaminan layanan kesehatan bagi keluarga dan karyawan/karyawati sehingga melalui gotong-royong produktivitas kerja karyawan pun terjaga,” ujar Buchori. Sampai dengan Oktober 2020, peserta JKN-KIS yang telah terdaftar di Kabupaten Seluma mencapai 168.447 peserta atau sekitar 79% dai total penduduk Kabupaten Seluma sebanyak 213.131 penduduk. Adapun segmen peserta JKN-KIS terbanyak didominasi oleh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dijamin oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. (RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: